Ombudsman NTT: Asuransi Jasa Raharja Putra Agar Berada di Luar Loket Samsat

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala ombudsman RI Perwakilan NTT Menerima kunjungan GM PT Jasa Raharja Putra (JRP), Eki Sinulingga di ruang kerja. Pada Jumat 10/10/25).


PT Asuransi Jasaraharja Putera adalah anak usaha dari PT Jasa Raharja, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang asuransi sosial.  PT Asuransi Jasa Raharja Putera khusus melayani klaim kecelakaan tunggal yang selama ini tidak dicover PT Jasa Raharja. 


Kepada GM PT Asuransi Jasa Raharja Putera saya menyampaikan bahwa komplain layanan asuransi JRP di NTT biasanya terkait kewajiban membayar premi sebesar Rp 60.000/sepeda motor dan Rp 72.000/mobil tanpa penawaran kepada wajib pajak karena petugas JRP berada dalam loket Samsat. Para wajib pajak mengira bahwa pembayaran premi  asuransi JRP adalah wajib karena petugas berada dalam loket Samsat dan tidak ada penawaran secara suka rela. Karena itu dalam pertemuan tersebut saya kembali mengingatkan bahwa PT Asuransi Jasa Raharja Putra bukan pelaksana Samsat sebagaimana dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Presiden RI Nomor: 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Oleh karena itu penempatan meja layanan PT Asuransi Jasa Raharja Putra agar dilakukan di luar loket pelayanan Samsat dengan menyiapkan banner yang berisi tujuan dan manfaat asuransi ini sebagai edukasi dan ajakan bagi pengguna layanan untuk mengikuti asuransi secara sukarela.  


Lebih lanjut Hal ini telah dipertegas dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi NTT Nomor: X.IP.779.93/2017 perihal penegasan yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang pada intinya menyatakan bahwa; petugas AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra di-tempatkan di luar loket. 


Selanjutnya Sebagai pejabat baru, saya menitip pesan agar kepada masyarakat perlu diberikan edukasi tentang pentingnya membayar premi asuransi Jasa Raharja Putra untuk mencover kecelakaan tunggal yang selama ini tidak ditanggung PT Jasa Raharja. Asuransi tersebut bersifat sukarela, sehingga perlu ditawarkan kepada masyarakat, bukan seolah-olah diwajibkan hanya karena berada di dalam loket." Jelasnya.


Saya juga berpesan bahwa NTT adalah provinsi dengan jumlah penduduk miskin dan miskin ekstrem tertinggi ketiga di Indonesia, sehingga diperlukan pejabat-pejabat yang berkenan membantu dan melayani NTT dengan sepenuh hati serta menjadikan NTT sebagai tempat beramal. Bilamana ada praktik-praktik layanan PT Jasa Raharja Putra yang baik di provinsi lain, agar ditularkan ke NTT, terutama dalam hal kecepatan membayar klaim asuransi kecelakaan yang menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja Putra. Terima kasih atas kunjungan Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat NTT.' harap Ombudsman.(*)



Baca juga