Kejati NTT: Tim Tangkap Buronan (TABUR) Amankan Terpidana Deny Mahwan Sabat di Kalimantan Tengah

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, dalam keterangan persnya pada Kamis, 20 November 2025, menyampaikan keberhasilan Tim Tangkap Buronan (Tabur) dalam mengamankan terpidana Deny Mahwan Sabat. 


Deny merupakan buronan kasus tindak pidana perlindungan anak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021 Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 18 November 2025, di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, berkat koordinasi solid antara Tim Tabur Kejati NTT, Kejari Kabupaten Kupang, serta dukungan dari Kejati Kalimantan Tengah dan Kejari Pulang Pisau.


Dalam penjelasannya, Kajati mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan upaya percepatan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sesuai Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya tersebut, Deny Mahwan Sabat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sebesar Rp100.000.000, subsider 3 (tiga) bulan.


Lebih lanjut disampaikan bahwa proses pemulangan terpidana dilakukan secara estafet, mulai dari penjemputan di Palangkaraya hingga transit di Surabaya pada Rabu, 19 November . 


Terpidana akhirnya tiba di Bandara El Tari Kupang pada Kamis pagi, 20 November 2025, dan langsung dibawa ke Kejati NTT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta administrasi. Setelah seluruh prosedur dinyatakan lengkap, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang, sekaligus menjadi peringatan tegas dari Kejaksaan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi. Dilansir dari situs Humas Kejati NTT (*)



Baca juga