Penerangan Hukum Kejati NTT: Membangun Kesadaran Anti-KDRT

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah sukses menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) dengan tema "Mengenal dan Mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)". Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 19 November 2025, pukul 09.00 WITA, bertempat di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. 


Pelaksanaan Penkum ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memberikan penerangan hukum dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat. 


Acara ini bertujuan untuk mengatasi minimnya pemahaman masyarakat mengenai bentuk, dampak, dan mekanisme perlindungan hukum bagi korban KDRT, yang sering kali menjadi pemicu pembiaran dan pengulangan tindak kekerasan.


Dalam kegiatan ini, Ibu Teresia Weko, S.H., selaku narasumber menyampaikan materi berupa definisi KDRT berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 (UUPKDRT), yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. 


Narasumber juga menguraikan dampak KDRT yang meluas, baik pada korban individu (fisik dan psikis). maupun pada anak-anak yang terpapar kekerasan. Selain itu, faktor sosial budaya seperti patriarki dan stigma terhadap korban ditekankan sebagai pemicu KDRT yang masih mengakar di masyarakat


Sebagai solusi, Kejati NTT menyoroti pentingnya pendekatan holistik dalam pencegahan KDRT, mulai dari edukasi kesetaraan gender sejak dini hingga pendidikan pra-nikahKorban KDRT didorong untuk mengambil langkah berani mencari pertolongan, segera melapor kepada pihak berwajib (Polisi/Unit PPA), serta mencari dukungan konseling. Masyarakat secara umum juga diimbau untuk tidak diam ketika mencurigai adanya KDRT, serta memberikan dukungan moral dan menjadi contoh perilaku non-kekerasan Dilansir dari situs Humas Kejati NTT (*)



Baca juga