- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Restrukturisasi Organisasi dan SDM POLRI: Arah Reformasi yang Praktis, Terukur, dan Berbasis Pembelajaran Global Penulis: Ricky Ekaputra Foeh, MM – Dosen FISIP UNDANA / Pengamat Organisasi dan Manajemen
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepolisian Republik Indonesia memegang mandat konstitusional untuk melindungi, mengayomi, menjaga ketertiban, dan menegakkan hukum. Namun, efektivitas mandat ini bergantung pada legitimasi sosial serta kepercayaan publik, yang hanya dapat tumbuh melalui profesionalisme, transparansi, dan konsistensi layanan. Sejak reformasi 1999, perubahan struktural POLRI masih menyisakan persoalan mendasar—fungsi yang tumpang-tindih, kultur organisasi yang belum modern, rekrutmen yang belum objektif, sistem promosi yang bias, dan lemahnya pengawasan independen. Karena itu, restrukturisasi organisasi dan SDM POLRI harus diarahkan pada pembenahan yang praktis, terukur, dan mengacu pada praktik global agar reformasi tidak berhenti pada tataran kosmetik.
Penataan Fungsi Organisasi: Memisahkan, Menajamkan, dan Memfokuskan
Rentang tugas POLRI yang mencakup penegakan hukum, keamanan publik, hingga intelijen politik kerap menciptakan konflik kepentingan dan membuka ruang politisasi. Solusinya, POLRI perlu menegaskan batas fungsi inti dan non-inti. Penegakan hukum, keamanan publik, dan intelijen kriminal adalah fungsi inti; sementara intelijen politik dan pengamanan politis mesti dialihkan ke lembaga sipil khusus. Transisi ini harus diatur melalui MoU dan SOP yang menjamin transfer data, koordinasi keamanan nasional, serta pembagian kewenangan yang tegas. Secara internal, unit perlu diklasifikasikan menjadi operasional, dukungan, dan pengawasan dengan rantai akuntabilitas yang jelas. Keberhasilan ditandai oleh berkurangnya intervensi politik dan meningkatnya persepsi publik atas independensi POLRI.
Penguatan Policing Berbasis Komunitas: Dari Musuh Menjadi Mitra
Jarak sosial antara polisi dan masyarakat telah menimbulkan ketidakpercayaan, penggunaan kekerasan, dan lemahnya pencegahan kejahatan. Reformasi harus memprioritaskan community policing yang berakar pada kemitraan sejajar. Perluasan jaringan Polisi RW dan optimalisasi peran Bhabinkamtibmas dengan indikator kinerja yang terukur akan memperkuat kehadiran polisi di tengah warga. Patroli berjalan atau bersepeda di wilayah padat penduduk perlu diterapkan untuk membangun relasi dan deteksi dini risiko keamanan. Forum kemitraan triwulan bersama tokoh masyarakat, LSM, dan pelaku usaha menjadi wadah bersama dalam merancang strategi pencegahan kejahatan lokal. Mekanisme pelaporan publik berbasis teknologi harus memastikan respons cepat dan transparan. Hasilnya diukur dari penurunan kejahatan, meningkatnya rasa aman, serta penyelesaian konflik tanpa jalur hukum formal.
Rekrutmen dan Pendidikan: Menanamkan Nilai Sejak Awal
Kualitas SDM POLRI tidak dapat hanya diukur dari fisik dan administrasi, melainkan juga dari integritas, empati, dan kecerdasan sosial. Rekrutmen harus dilakukan melalui panel independen yang melibatkan akademisi, psikolog forensik, dan tokoh masyarakat. Seleksi berlapis berbasis kompetensi dan latar belakang sosial harus menjadi standar baru. Pendidikan dasar wajib berlangsung 2–3 tahun dengan kurikulum HAM, etika, hukum, dan komunikasi publik, disertai pelatihan lanjutan untuk keahlian spesifik. Kegiatan magang komunitas dan evaluasi 360° dari masyarakat akan membentuk karakter polisi yang humanis. Keberhasilan diukur dari kelulusan kompetensi hukum dan HAM, menurunnya pelanggaran etika, dan peningkatan kemampuan komunikasi.
Sistem Karier dan Promosi: Berbasis Kinerja dan Integritas
Promosi yang berbasis senioritas dan koneksi pribadi telah merusak motivasi kerja. Diperlukan sistem karier berbasis penilaian objektif dengan kombinasi KPI kuantitatif dan kualitatif. Audit gaya hidup periodik menjadi langkah preventif terhadap penyalahgunaan kekuasaan, sementara panel promosi independen yang melibatkan unsur publik menjamin transparansi. Di sisi lain, insentif non-finansial seperti beasiswa, cuti pendidikan, dan kesejahteraan keluarga akan meningkatkan loyalitas personel berprestasi. Reformasi ini diukur dari menurunnya praktik nepotisme dan meningkatnya retensi personel berkinerja tinggi.
Pengawasan Internal dan Eksternal yang Seimbang
Pengawasan yang hanya bersifat internal mudah terjebak konflik kepentingan, sementara pengawasan eksternal selama ini lemah dan tak bergigi. Solusinya, dibentuk Komisi Pengawas Independen yang beranggotakan unsur masyarakat, akademisi, dan ahli hukum dengan kewenangan audit dan rekomendasi sanksi. Propam tetap menjalankan fungsi internal, tetapi wajib diawasi dan diverifikasi oleh komisi tersebut. Publikasi ringkasan kasus secara terbuka tanpa melanggar privasi hukum dan sistem whistleblower yang terlindungi akan memperkuat transparansi. Keberhasilan ditandai oleh meningkatnya kepercayaan publik terhadap mekanisme pengaduan dan menurunnya waktu penyelesaian investigasi.
Pelaksanaan Bertahap dan Terukur
Reformasi tidak dapat dilakukan sekaligus. Tahap pertama (tahun 1–2) fokus pada pemisahan fungsi intelijen politik, proyek percontohan community policing di 50 kota, serta panel seleksi rekrutmen baru. Tahap kedua (tahun 2–4) memperluas pendidikan berjenjang dan panel promosi independen, disertai audit gaya hidup awal. Tahap ketiga (tahun 4–7) meliputi pembentukan Komisi Pengawas Independen dan konsolidasi model reformasi di seluruh wilayah. Semua tahapan wajib dipantau oleh unit Monitoring & Evaluation (M&E) khusus dengan laporan triwulan dan evaluasi eksternal dua tahunan.
Penutup: Membangun Kultur Baru
Reformasi POLRI sejati bukan sekadar mengganti struktur atau membuat slogan baru, melainkan menata ulang cara berpikir, sistem penghargaan, dan mekanisme pengawasan agar saling memperkuat. Pemisahan fungsi yang rawan politisasi, penguatan relasi komunitas, rekrutmen berbasis integritas, promosi meritokratis, dan pengawasan independen merupakan fondasi bagi POLRI yang profesional, humanis, dan akuntabel. Dengan pelaksanaan bertahap, terukur, dan diawasi ketat, reformasi ini dapat menjadi budaya baru yang melekat di tubuh institusi, menjadikan POLRI bukan hanya penegak hukum, tetapi juga penjaga moral dan keadilan sosial bangsa.(* Opini)




