- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
STTPL/B/204/VIII/2024/Reskrim Mandek Setahun: Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupang, seakan hilang di telan bumi. Padahal, laporan polisi (LP) nomor STTPL/B/204//VIII/2024/Reskrim telah dicatatkan sejak 27 Agustus 2024 silam. Ketiadaan progres penyidikan setelah lebih dari satu tahun memantik kritik pedas dari kuasa hukum korban, yang juga merupakan figur senior di dunia advokasi dan media NTT.
Berdasarkan dokumen LP yang diterima redaksi, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WITA. Korban, Agustinus Honin, mengaku diancam dan dikejar oleh sejumlah orang yang diduga merupakan warga setempat, yang dalam laporannya diinisialkan sebagai M, A , K, F, dan Y. Terlapor M diduga melayangkan pukulan dengan tangan kanan, lalu mengambil parang dari pinggang korban dan menghujamkannya sebanyak tiga kali ke tubuh Agustinus. Korban kemudian dikeroyok oleh pelaku lainnya.
Akibat insiden berdarah itu, Agustinus menderita luka sobek di bagian atas kepala yang mengeluarkan darah, luka di pinggang kanan dan kiri, serta luka di kedua lengan atas. Ia sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Oekabiti selama tiga jam sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang.
Herry F.F Battileo, S.H., M.H., selaku Penasihat Hukum korban, menyatakan kekecewaan yang mendalam atas kelambanan penyidik Polres Kupang. Advokat ternama NTT yang juga menjabat sebagai Ketua Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT, Ketua Serikat Perusahaan PERS Provinsi NTT, sekaligus Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT ini menegaskan bahwa kelambanan ini adalah sebuah pengkhianatan hukum.
Ditambahkan Herry yang juga Ketua Dojo Bela Diri Kempo Lbh Surya NTT ini katakan "Sudah lebih dari satu tahun, tidak ada perkembangan sama sekali. Tidak ada pemanggilan terhadap para terlapor, tidak ada pengembangan visum, tidak ada upaya penyidikan yang serius. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat dan pengingkaran terhadap kewajiban negara melalui aparatnya untuk menegakkan hukum," tegas Herry ketika dihubungi.
Dengan latar belakangnya yang mumpuni di bidang hukum dan media, Herry mempertanyakan komitmen dan profesionalisme penyidik yang menangani kasus ini. "Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah ada upaya untuk melindungi para pelaku? Ataukah ini indikasi dari lemahnya kinerja penyidik yang sudah akut? Kami meminta Kapolres Kupang untuk turun tangan dan memberikan penjelasan kepada publik. Masyarakat berhak tahu, korban berhak mendapatkan keadilan," tambahnya.
Ketiadaan tindak lanjut dalam kasus yang jelas-jelas melibatkan kekerasan dengan senjata tajam ini semakin mencoreng wajah penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur. Jika kasus sejelas ini bisa mangkrak tanpa alasan yang jelas, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin sulit untuk dibangun.
Sampai berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Kepala Satuan Reskrim Polres Kupang belum berhasil. Masyarakat menunggu langkah tegas Kapolres Kupang untuk mengoreksi kinerja bawahannya dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, sebelum korban berikutnya kehilangan keyakinannya pada negara hukum.( Tim




