Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Laksanakan Ekspose Pendapat Hukum

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melaksanakan kegiatan Ekspose Pendapat Hukum (Legal Opinion) di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Senin (19/01/2026). 


Kegiatan ini dilaksanakan bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H., beserta jajarannya.


Agenda utama ekspose ini membahas aspek hukum terkait pembayaran honor Staf Khusus Bupati Sabu Raijua Tahun Anggaran 2025. Pembahasan ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pemberian pendapat hukum oleh JPN untuk memverifikasi bahwa kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Langkah ini diambil guna menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, serta tertib administrasi dalam penggunaan anggaran negara. Kegiatan ini sekaligus menegaskan peran strategis Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan dukungan hukum preventif. 


Melalui pendampingan ini, diharapkan risiko hukum dapat dimitigasi demi terciptanya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dilansir dari situs Humas Kejati NTT.(*)



Baca juga