- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penelantaran dalam Rumah Tangga di Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 14.10 WITA hingga 16.45 WITA, Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum atas nama Mokrianus Imanuel Lay. Penyerahan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang berlokasi di Jl. Palapa No.9, Oebobo, Kota Kupang, dengan membawa sejumlah dokumen penting terkait perkara ini.
Tersangka, yang merupakan seorang anggota DPRD, disangkakan melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga. Perbuatan tersebut merujuk pada Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini juga mencakup Pasal 77 B jo. Pasal 76 B UU No. 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, dan Pasal 428 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.
Tim Penuntut Umum yang menangani perkara ini terdiri dari 6 orang, gabungan antara JPU Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang, dengan ketua tim JPU adalah Sunoto, S.H., M.H.. Dalam proses penyerahan, Kejaksaan Negeri Kota Kupang menerima dokumen-dokumen penting sebagai barang bukti, antara lain:
Bukti pembayaran biaya sekolah (34 lembar)
Fotokopi akta perkawinan dan kartu keluarga
Fotokopi kutipan akta kelahiran anak-anak tersangka
Setelah tahap 2, pada pukul 15.57 WITA, tersangka dibawa ke Rutan Kupang untuk menjalani proses selanjutnya. Berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Kelas 1A Kupang untuk proses persidangan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Kota Kupang terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta memastikan perlindungan yang lebih baik bagi keluarga dan anak-anak di NTT. Mari bersama kita dukung penegakan hukum dan kesejahteraan keluarga. Dilansir dari situs Humas Kejati NTT.(*)





.jpg)


