Evaluasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, Kanwil Kemenkum NTT Serap Pengalaman dan Masukan Notaris di Timor Tengah Utara

 

TTU;Jejakhukumindonesia.com,Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) melaksanakan kegiatan wawancara bersama notaris di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dalam rangka evaluasi implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.


Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengumpulan data dan informasi lapangan guna mengetahui efektivitas pelaksanaan ketentuan pengawasan notaris di wilayah. Tim Kanwil Kemenkum NTT dipimpin oleh Analis Hukum Ahli Madya, Dientje Elensia Bule Logo, dan didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Nelci Septory, serta Analis Kebijakan Ahli Pertama, Satrio Gumilar Ramadhan.


Dalam pelaksanaan kegiatan, tim melakukan wawancara dan pendalaman informasi bersama dua Notaris, Randy Vallentino Neonbeni, S.H., M.Kn., serta Maria De Muga, S.H., M.Kn. Wawancara dilakukan untuk memperoleh masukan terkait implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap notaris, mulai dari mekanisme penerimaan laporan, prosedur pemeriksaan, pembinaan dan pengawasan jabatan notaris, hingga pelaksanaan penjatuhan sanksi administratif.


Dalam wawancara tersebut, para notaris turut menyampaikan pengalaman dan pandangan mereka selama pelaksanaan ketentuan pengawasan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Para notaris menilai bahwa keberadaan regulasi tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan tertib administrasi protokol notaris, kehati-hatian dalam pelaksanaan jabatan, serta mendorong peningkatan profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik notaris. Selain itu, mekanisme pengawasan yang lebih jelas dinilai membantu notaris dalam memahami standar pelaksanaan tugas jabatan dan meminimalisasi potensi pelanggaran administratif.


Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Menurutnya, masukan dan pengalaman para notaris menjadi bahan penting dalam melihat efektivitas mekanisme pengawasan sekaligus sebagai dasar perbaikan kebijakan ke depan.


“Melalui kegiatan wawancara ini, kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap notaris tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga mampu mendukung terciptanya pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.


Melalui kegiatan wawancara tersebut, Kanwil Kemenkum NTT berharap hasil evaluasi yang diperoleh dapat menjadi bahan masukan dalam penguatan sistem pengawasan notaris serta peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara. Dilansir dari Humas kemenkum RI, NTT (*)



Baca juga