- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- Aurelius Do'o
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BFI Finance Kupang
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Bupati Ngada
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPC PWMOI Ngada
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HPN 2026
- Huhum
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- Irjen Pol. Rudi Darmoko
- Jusuf Rizal
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- Kasus Krmatian Bocah YBR
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- Polres Ngada
- Polres Rote Ndao
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Ditreskrimsus Polda NTT Konsisten Terus Menabuh, Tuntaskan Jaringan Perdagangan Gelap Internasional
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur secara konsisten terus menabuh genderang perang terhadap jaringan perdagangan gelap internasional.
Melalui Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag), penyidik kepolisian resmi merampungkan proses pelimpahan tersangka beserta seluruh barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Jumat (17/7).
Langkah hukum ini diambil menyusul perkara penyelundupan ratusan koli pakaian bekas impor ilegal asal Timor Leste ke wilayah Indonesia.
Penyerahan berkas perkara dan fisik tersangka ini dilaksanakan setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerbitkan surat pernyataan berkas perkara telah lengkap alias P-21.
Dalam proses penyerahan Tahap II tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT melimpahkan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial EI dan V.
Selain kedua tersangka, polisi juga menyerahkan tumpukan barang bukti berupa 157 ballpress pakaian bekas yang diselundupkan dari negara tetangga, Timor Leste.
Setiap karung kemasan ballpress tersebut diperkirakan memiliki bobot berkisar antara 50 hingga 100 kilogram.
Tidak hanya komoditas ilegal, aparat penegak hukum juga menyita dan menyerahkan satu unit mobil Toyota Fortuner.
Kendaraan roda empat jenis sport utility vehicle (SUV) mewah ini diduga kuat digunakan oleh para pelaku sebagai sarana transportasi untuk mengangkut barang selundupan dari wilayah perbatasan menuju pusat kota.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penuntasan kasus ini menjadi bukti konkret keseriusan kepolisian dalam menghentikan praktik peredaran barang ilegal. Dilansir dari Warta NTT.(*)









