Kanwil Kemenkum NTT Perkuat Pemahaman PNBP melalui Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum secara daring, Kamis (16/07/2026).


Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran mengenai penyesuaian jenis dan tarif PNBP sesuai ketentuan terbaru, sekaligus mendukung peningkatan kualitas tata kelola dan pelayanan hukum di lingkungan Kementerian Hukum.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, mengikuti kegiatan secara daring dari tempat terpisah. Sementara itu, dari Aula Kanwil Kemenkum NTT, kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yohanis Bely, serta jajaran ASN.


Mengawali kegiatan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhana Putra, menyampaikan sambutan sekaligus membuka sosialisasi secara resmi. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak sebagai tindak lanjut penyesuaian kelembagaan Kementerian Hukum. Menurutnya, pengaturan jenis dan tarif PNBP tidak hanya bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, tata kelola, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


"Penetapan PNBP ini ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, serta untuk meningkatkan tata kelola, kepastian hukum, dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Dhana Putra.


Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dan diskusi mengenai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, termasuk penyesuaian jenis layanan dan tarif PNBP yang berlaku pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai langkah untuk menyamakan pemahaman seluruh jajaran terhadap kebijakan terbaru mengenai PNBP.


“Saya berharap seluruh ASN dapat memahami substansi peraturan dan menerapkan secara konsisten, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan yang ada,” ujar beliau.


Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 dapat berjalan secara optimal di seluruh satuan kerja, sehingga mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dilansir dari situs Humas Kanwil Kemenkum NTT(*)

Baca juga