Kanwil Kementerian Hukum NTT Perkuat Sinergi dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI Daerah Semester I Tahun 2026

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, menghadiri Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (9/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor OJK Provinsi NTT tersebut menjadi forum koordinasi lintas instansi dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Nusa Tenggara Timur.


Rapat dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yan Jimmy Hendrik Simarmata, selaku Ketua Tim Satgas PASTI Daerah Provinsi NTT. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih menjadi tantangan serius dalam menjaga stabilitas sektor keuangan serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan yang semakin berkembang. Oleh karena itu, sinergi antaranggota Satgas PASTI perlu terus diperkuat melalui koordinasi, pertukaran informasi, serta langkah penanganan yang terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing instansi.


Dalam pemaparannya disampaikan bahwa sepanjang Semester I Tahun 2026 terjadi peningkatan pelaporan aktivitas keuangan ilegal baik di tingkat nasional maupun di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Laporan yang diterima melalui Warning Investment Centre (WIC), Indonesia Anti Scam Centre (IASC), maupun kanal pengaduan lainnya masih didominasi oleh kasus penipuan digital, investasi ilegal, penyalahgunaan identitas instansi pemerintah, serta penyebaran tautan berbahaya. Kondisi tersebut memerlukan respons yang cepat, kolaboratif, dan berkelanjutan dari seluruh anggota Satgas PASTI.


Sebagai salah satu anggota Satgas PASTI Daerah Provinsi NTT, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur berkomitmen mendukung pelaksanaan tugas Satgas melalui sinergi antarlembaga sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum NTT siap membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, khususnya dalam penyusunan regulasi daerah yang berkaitan dengan pencegahan investasi ilegal atau investasi bodong. Dukungan tersebut meliputi pendampingan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum pada Badan Strategi Kebijakan (BSK), serta penyediaan data badan usaha berbadan hukum melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai bahan pendukung dalam pengambilan kebijakan yang tepat dan berbasis data.


Melalui rapat koordinasi ini, para anggota Satgas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal selama Semester I Tahun 2026, memperkuat mekanisme koordinasi dan pertukaran informasi, sekaligus menyusun rencana aksi bersama untuk Semester II Tahun 2026. Langkah tersebut diharapkan semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Satgas PASTI dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa partisipasi aktif Kanwil dalam Satgas PASTI merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan perlindungan masyarakat dari praktik aktivitas keuangan ilegal. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan pencegahan investasi bodong, sehingga Kanwil Kementerian Hukum NTT akan terus memberikan dukungan melalui harmonisasi regulasi, layanan Administrasi Hukum Umum, serta pemanfaatan keahlian para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum guna mewujudkan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dilansir dari Humas kanwil Kemenkum NTT (*) 


Baca juga