Putusan Kasasi Kasus Prada Lucky Namo Hanya 4 Prajurit TNI Dipecat, Kuasa Hukum Keluarga Korban Ajukan Peninjauan Kembali (PK)

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Petikan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap 22 terdakwa dalam perkara kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo resmi dibacakan di Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, Jumat (17/7/2026). 


Putusan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban karena hanya empat prajurit TNI yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.


Usai pembacaan putusan, keluarga korban yang diwakili Sepriana Mirpey atau Mama Epi bersama tim penasihat hukum yang dipimpin Ahmad Bumi, SH langsung mendatangi Oditurat Militer (Odmil) III-14 Kupang untuk meminta salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung.


Namun, hingga Jumat siang, keluarga mengaku baru menerima petikan amar putusan. Sementara salinan lengkap beserta pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Agung belum diserahkan sehingga alasan hukum di balik putusan tersebut belum dapat dipelajari.


Berdasarkan petikan amar putusan, dari tiga berkas perkara yang memuat 22 terdakwa, hanya empat prajurit yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Mereka adalah Sertu Andre Mahoklory pada berkas perkara kedua, serta Pratu Emiliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja pada berkas perkara ketiga.


Sementara itu, sebanyak 18 terdakwa lainnya tetap dijatuhi pidana penjara tanpa disertai hukuman tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer.


Penasihat hukum keluarga korban, Ahmad Bumi, SH, mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai produk hukum. Meski demikian, keluarga merasa sangat kecewa karena putusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.


"Hari ini kami mengecek putusan kasasi Mahkamah Agung. Dari informasi yang kami peroleh, dari 22 terdakwa hanya empat orang yang dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan. Satu orang pada berkas kedua dan tiga orang pada berkas ketiga," ujar Ahmad Bumi.


Menurutnya, pihak keluarga belum dapat mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim karena salinan lengkap putusan belum diterima hingga saat ini.


"Yang kami terima baru petikan amar putusan. Putusan lengkap beserta pertimbangan hakim Mahkamah Agung belum kami dapatkan," katanya.

Ahmad mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Oditur Militer terkait kemungkinan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut.


"Kami meminta Oditur mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Mereka menyampaikan masih meminta petunjuk terkait kemungkinan langkah hukum tersebut," ujarnya.


Ia menegaskan, keluarga korban tetap menghormati putusan pengadilan, namun menilai hukuman yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan atas meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

"Nyawa melayang, tetapi hukuman yang dijatuhkan menurut kami sangat ringan dan tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan. Karena itu kami mendorong Oditur mengajukan PK ke Mahkamah Agung agar putusan ini dapat diuji kembali. 


Selama persidangan berbulan-bulan banyak fakta yang terungkap. Kami ingin mengetahui apa pertimbangan hakim Mahkamah Agung sehingga mengambil putusan seperti ini ” tegas Ahmad Bumi.(*)

Baca juga