HEADLINE

BST Tahap ke-2 Disalurkan, Babinsa Koramil 1604-01-Kupang Laksanakan Himbauan



JEJAK HUKUM INDONESIA-COM .Babinsa Koramil 1604-01/Kupang Kodim 1604/Kupang Serma Suprapto memonitoring kegiatan pembagian dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap ke-2 di wilayah Kelurahan Airnona bertempat di Kantor Pos Kupang 85000, Jl. Palapa No.1, Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Senin (08-06-2020).

Babinsa Serma Suprapto menjelaskan Bantuan Sosial Tunai (BST) ini masuk tahap ke-2 sebesar Rp. 600.000 dari Dinas Sosial Kota Kupang

yang mendapatkan kelurahan Airnona
Pukul 12.45 Wita Babinsa Airnona Serma Suprapto memantau penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap II sebesar Rp. 600.000 dari Dinas Sosial Kota Kupang untuk masyarakat Kelurahan Airnona sebanyak 268 KK.

“Bahwa Dana BST ini supaya di manfaatkan sebagai mana mestinya dan bisa meringankan beban ekonomi akibat dari dampak pandemi Covid-19 ini,” terang Babinsa.

Serma Suprapto menambahkan, dengan adanya bantuan ini semoga dapat dimanfaatkan dan dipergunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang telah menerima bantuan tersebut.

"Kita turut menghimbau agar warga menggunakan bantuan tersebut dengan baik dan sesuai kebutuhan,” ucapnya.

Salah satu masyarakat yang telah menerima Bapak Da Costa, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah khususnya Dinas Sosial dan Bapak Babinsa (Koramil 1604-01/Kupang) yang telah menyalurkan bantuan tersebut. (Pendim1604/Kupang)(HM)

Baca juga