HEADLINE

KADES TUAKAU DI LAPORKAN KE KEJARI OELAMASI DIDUGA PENYELEWENGAN DANA DESA



JEJAK HUKUM INDONESIA-COM. NTT .OELMASI - Diduga lakukan penyelewengan terhadap Dana Desa (DD), Kepala Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Yaret Tafetin resmi dilaporkan oleh masyarakat Tuakau ke Kejaksaan Negeri oelamasi Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pantauan media ini di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang ketika masyarakat Desa Tuakau yang diwakili oleh Benyamin Ndun dan Agus Nifu ketika menyerahkan berkas bukti laporan penyelewengan Dana Desa kepada Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang, Chrismiaty Say, S.H, M.H di ruangannya pada Senin (8/6/2020).

Kepada wartawan media ini usai menyerahkan berkas laporan, Benyamin Ndun menyatakan bahwa untuk sementara ada lima kasus yang kami laporkan:


1. Biaya atau upah para pekerja kawat sampai dengan saat ini masih sebagian pekerja belum menerima upah nya dan volume kegiatan di lokasi kampung Sabu dan Beolputu yang harusnya 1.300 meter ternyata yang di kerjakan kurang lebih 900 meter untuk anggaran tahun 2017 dan 2019.

2. Pembangunan dua unit sumur bor tahun 2019 dengan biaya sebesar Rp.335.845.000, pekerjaan terbaru tidak sesuai dengan RAB karena terjadi perbedaan pekerjaan tersebut (ukuran tinggi menara seharusnya 7 meter namun dibuat hanya 4 meter saja dan tandon dengan daya tampung 5000 liter yang seharusnya namun yang diadakan adalah tandon ukuran 2200 liter. Jenis bahan menara tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam rencana kerja.

3. Belanja peralatan pertanian 5 unit Hand Tracktor tahun 2019 dengan harga perunitnya sebesar Rp.32.000.000 sedangkan ketika ditanyakan oleh TPK desa Tuakau pada saat pengambilan Hand Tracktor di toko karya subur mereka memperoleh laporan dari pemilik toko tersebut bahwa 1 unit Hand Tracktor hanya seharga Rp.25.000.000 dan pembelian 5 unit Hand Tracktor tersebut tanpa sepengetahuan TPK Desa. Demikian juga pembelian 2 unit mesin rontok dengan harga perunitnya Rp.10.000.000 namun keberadaan 2 mesin tersebut tidak diketahui oleh masyarakat.

4. Pengadaan bibit bawang merah sebanyak 2000 kg (2 ton) tahun 2019 dengan anggaran Rp.130.000.000 (1 kg sama dengan Rp 65.000).Namun hingga saat ini bibit bawang merah tidak diterima oleh masyarakat sementara lokasi sudah dipersiapkan.

5. Dalam anggaran belanja Desa Tuakau tahun 2017, 2018, dan 2019 disebutkan setiap tahunnya terjadi pengadaan 4 ekor sapi. Namun sapi tersebut tidak tahu keberadaan nya hingga sekarang.


"Masih beberapa persoalan lagi di desa Tuakau. Namun untuk sementara kita laporkan ini dulu. Yang lain akan menyusul. Dan kami berharap pihak Kejaksaan segera menindak lanjuti laporan kami," kata Benyamin ndun

Terpisah Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang, Chrismiaty Say, S.H, M.H saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan bahwa laporan pengaduan dari masyarakat Desa Tuakau baru diterima tanggal 5 Juni kemerin dan baru didisposisikan oleh pimpinan dan saya akan mempelajari nya terlebih dulu baru membuat telaah dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kami akan tindaklanjuti.

"Memang laporan nya baru kami terima jadi kami pelajari dulu dan kami akan buat telaah. Setelah itu secepatnya kami akan tindaklanjuti," ungkap Chrismiaty Say, S.H, M.H.

Sementara Kepala Desa Tuakau, Yaret Tafetin hingga berita ini disiarkan belum dapat di konfermasi.(HM)

Baca juga