HEADLINE

Laporkan Hoax, Direktur PT SAK Diperiksa Polisi

 

Ende, Jejakhukumindonesia.com,Direktur PT Surya  Agung Kencana (SAK), Gabriel Toda diperiksa sebagai saksi korban dugaan tindak pidana penyebaran berita hoax (bohong) terkait rusaknya Jalan Kabupaten Ende, ruas Pu’ukungu-Orekose oleh wartawan media online Realita Rakyat.Com, RL. Pemeriksaan oleh Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Ende tersebut dilakukan sekitar Pukul 10.00-14.00 Wita di Polres Ende pada Selasa (23/2/21).


Gabriel Toda yang ditemui Tim Media ini usai pemeriksaan mengatakan, pemeriksaan dirinya polisi tersebut merupakan tindak lanjut laporan/pengaduan tertulis yang dilayangkan kuasa hukumnya Okto Riwu, SH dan Adrianus Sinlae, SH, M.Kn Senin (22/2/21).


“Saya diperiksa sekitar belasan pertanyaan oleh penyidik Tipiter Polres Ende. Pemeriksaan dari sekitar jam 10 pagi  sampai jam 2 siang,” ujar Gabriel.


Kuasa hukum PT SAK, Adrianus Sinlae yang dikonfirmasi Tim Media ini sore tadi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kliennya.  “Sebagai Tindaklanjut pengaduan tertulis kami ke Kapolres Ende kemarin, hari ini klien kami diperiksa dan ada laporan polisinya,” jelas Sinlae.


Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/26/II/2021/Res.Ende, tertanggal 23 Februari 2021 yang fotonya diperoleh Tim Media Ini, Direktur PT SAK, Gabriel Toda melaporkan wartawan Realita Rakyat.Com, RL terkait dugaan Tindak Pidana penyebaran berita Bohong (Hoax) pada media sosial.


Sebelumnya, kuasa hukum PT SAK, Okto Riwu dan Adrianus Sinlae dari  melalui pengaduan/laporan tertulisnya Nomor:010/KHO&R/Permohonan/2921)2021, perihal : Pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Ende, mempolisikan wartawan Realita Rajyat.Com, RL dengan sejumlah dugaan tindak pidana, diantaranya penyebaran berita bohong/hoax.


Seperti diberitakan sebelumnya, PT SAK melalui kuasa hukumnya mempolisikan alias melaporkan wartawan RL dan Redaksi Realita Rakyat.Com ke Polres Ende terkait pemberitaan tentang rusaknya Jalan Kabupaten Ende, Pu'ukungu-Orekose usai dikerjakan PT SAK pada Tahun 2019.


Kuasa Hukum PT SAK, Okto Riwu yang ditemui usai membuat laporan polisi mengatakan, kliennya melaporkan wartawan, RL dan Redaksi Realita Rakyat.Com karena merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik perusahaannya akibat berita bohong/hoax yang ditayangkan media online tersebut.


Pihaknya sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak sesuai fakta di lapangan/hoax (berita bohong, red), tidak berimbang, mengandung ujaran kebencian, tendensius dan sangat merugikan klien kami tersebut.


“Dalam berita tersebut secara tegas dan nyata mengatakan bahwa Jalan Pu'ukungu-Orekose yang dikerjakan klien kami tidak selesai dan rusak total.  Ini tidak benar dan bohong,” tegas Okto Riwu.


Menurutnya, kliennya selaku pihak yang dirugikan dari pemberitaan tersebut telah memberikan klarifikasi dan hak jawab ke redaksi Realita Rakyat.Com tapi tidak dilayani oleh redaksi media online tersebut.


Dijelaskan, Kliennys sudah berupaya memberikan hak jawabnya untuk mengklarifikasi pemberitaan bohong tersebut, namun tidak ditayangkan media online tersebut.  Malah redaksi tersebut melimpahkan tanggungjawab kepada wartawannya, RL yang menulis berita tersebut.


Selain itu, papar Okto Riwu, pihaknya juga telah melaporkan Realita Rakyat.Com ke Dewan Pers. “Karena menayangkan berita bohong dan tidak melayani hak jawab klien kami, maka kami telah melaporkan hal ini ke Dewan Pers,” ungkapnya.


Wartawan Realita Rakyat.Com, RL yang dikonfirmasi Tim Media ini melalui panggilan telepon selularnya mengatakan belum dapat memberikan tanggapan. “Saya belum bisa kasih tanggapan karena saya belum dapat surat panggilan resmi (dari Polres Ende, red),” ujarnya.


Sebelumnya, Pemkab Ende melalui Kadis PU Kabupaten Ende dalam Jumpa Pers, Jumat (19/2/21) pekan lalu mengatakan, adanya pemberitaan media online bahwa pekerjaan jalan kabupaten, ruas Pu’ukungu - Orekose yang dikerjakan PT SAK pada tahun 2019 tidak selesai dan rusak berat setelah dikerjakan adalah berita bohong/hoax karena tidak sesuai fakta di lapangan. (hm /tim)

Baca juga