HEADLINE

ARAKSI NTT APRESIASI KEPADA POLDA NTT DAN KEJATI NTT

 

Kupang; Jejakhukumindonesia.com,Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT apresiasi kepada Polda NTT dan Kejati NTT yang telah berhasil menetapkan surat P21 terhadap kasus bawang merah di Kabupaten Malaka. (28/05/2021)

Kasus bawang merah Malaka cukup menelan waktu yang begitu lama dan menghabiskan energi yang pada akhirnya kedua penegak Hukum mengeluarkan surat penetapan P21 terhadap 9 orang tersangka pada tanggal 06 Mei 2021. 


Alfred Baun, S.H selaku ketua Araksi NTT menguraikan bahwa dengan bukti surat tersebut dari Araksi merasa yakin dan bangga karena apa yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Polda Nusa Tenggara Timur telah menunjukkan keseriusan kedua lembaga penegak hukum ini dalam penegakan hukum dalam penanganan korupsi di Nusa Tenggara Timur.


Dengan penerapan surat P21 Araksi berharap dalam waktu singkat akan dilakukan penyerahan tahap dua dari penyidik Polda NTT, menjemput kembali 9 orang tersangka, dengan secara UU dilengkapi dengan bukti dan dokumen para tersangka, kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejati NTT, agar pada selanjutnya diagendakan untuk disidangkan.


Alfred Baun, S.H melanjutkan bahwa setelah lebaran diperkirakan pada tanggal 12  akan akan dilakukan penyerahan tahap 2, Araksi mendukung penyidik  Polda NTT untuk dalam waktu enam hari kedepan mempersiapkan segala sesuatu, agar para tersangka harus kembali dijemput untuk selanjutnya melengkapi prosedurasi secara UU yaitu para tersangka, barang bukti dan berkas untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal ini disampaikan kepada media tanggal 07 Mei 2021. 


Ketua Araksi NTT Alfred Baun, S.H ketika ditemui media di salah satu restoran di kota kupang menyampaikan bahwa segera Polda NTT melakukan penyerahan tahap dua, sebab P21 sudah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2021 yang dihitung hampir tiga minggu lamanya hingga kini 28 Mei 2021 belum ada tanda-tanda untuk melakukan penyerahan tahap 2. 


" saya meminta kepada Polda NTT untuk segera melakukan penyerahan tahap dua karena P21 ini sudah dari tanggal 06 Mei 2021, sampai dengan hari inj sudah mau tiga minggu" tegas Alfred 


Alfred Baun, S.H menegaskan segera Polda NTT melakukan penyerahan tahap dua karena waktu itu Polda NTT mengeluh agar Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur segera malakukan P21, dan setelah Kejati melakukan P21 Polda NTT tidak melakukan tindakan selanjutnya. 


"Penyidik Polda NTT yang tadinya mengeluh-mengeluh untuk Kejaksaan Tinggi NTT segera melakukan P21, tapi setelah P21 Polda NTT itu Nina Bobo lagi" tegas Alfred 


Alfred Baun menguraikan bahwa " beratnya diapa kenapa tidak tahan kembali 9 orang tersangka dan kemudian lakukan penyerahan tahap 2, apa lagi yang menjadi masalah untuk Polda NTT" pungkas Alfred 


Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT Alfred Baun, S.H menekankan lagi agar Kapolda NTT dalam menyendir Krimsus Polda NTT untuk segera menangkap kembali 9 orang tersangka kasus korupsi bawang merah Malaka.


"Kita minta kepada Pak Kapolda NTT dalam menyendir Krimsus Polda Nusa Tenggara Timur untuk segera menangkap kembali orang - orang itu dan serahkan sudah ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk ditahan oleh Kejati NTT dan dilangsungkan ke agenda persidangan " Harap Alfred Baun(hm /Tim)

Baca juga