HEADLINE

DPW MOI NTT Siapkan Konsultan Hukum Perdata Bagi Seluruh Anggotanya

 

KOTA KUPANG ; Jejakhukumindonesia.com Dewan Pimpinan Wilayah MOI (Media Online Indonesia) Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali pertajam para jurnalis/wartawan dengan menyiapkan konsultan hukum perdata.

Hal itu nampak saat Herry Battileo, SH, MH, selaku Ketua DPW MOI Provinsi NTT didampingi Rusydi Maga, Selaku Wakil Ketua I berada dikantor PPAT Yustina Widhiwuryani, SH, M.Kn, Pada Selasa (25/05/21).

Kehadiran dua petinggi MOI tersebut adalah untuk bersilahturahmi dengan Konsultan Hukum Perdata MOI NTT, Yustina Widhiwuryani.

Herry menjelaskan bahwa saat ini DPW MOI NTT sudah memiliki Konsultan Hukum Perdata yang akan membantu anggota MOI dalam mengurus sertifikat tanah, pemisahan sertifikat dan membuat perjanjian-perjanjian.

Menurut Advokat kondang tersebut, Yustina saat ini merupakan bagian dari MOI di NTT, khususnya dalam urusan perdata.

Sementara itu Yustina Widhiwuryani, SH, M.Kn yang kini merupakan Konsultan Hukum Perdata MOI NTT mengaku bahwa dirinya sangat senang menjadi bagian dari organisasi elit pers tersebut,

"Yang pertama adalah saya bangga bisa menjadi bagian dari MOI di NTT, oleh karena itu saya akan membantu memberikan konsultasi hukum perdata bagi anggota MOI saat diperlukan." Ungkap wanita cantik asal surabaya tersebut.

Selain itu Yustina juga menambahkan bahwa selain itu dirinya  merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) 

"Selain memberikan advis dalam bidang hukum perdata, not/ppat dapat memberikan pelayanan-pelayanan dalam bidang pertanahan." Pungkas Yustin(hm)

Baca juga