HEADLINE

Pemukulan Oleh Oknum TNI-AD di SPBU Waipare, Tempuh Jalan Damai dan Kekeluargaan

 

KUPANG; Jejakhukumindonesia.com,Kasus pemukulan yang dilakukan oleh Bati Tuud Koramil 1603-04/Kewapante Pelda Yoaquim Perera terhadap petugas SPBU di Waipare Kabupaten Sikka,  Ignatius N Bolakinger pada hari Selasa (25/5), telah diselesaikan secara kekeluargaan. Demikian siaran pers tertulis dari Pgs. Kepala Penerangan Korem 161/Wira Sakti, Kapten Inf Dafrian, S.S. Rabu, (26/05) di Makorem 161/Wira Sakti. 

Pgs. Kapenrem menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo adalah ada tiga penekanan yang harus dilaksanakan : yang Pertama Memerintahkan Komandan Kodim 1603/Sikka Letkol Inf M. Zulnalendra Utama, S.I.P., untuk menyerahkan tersangka kepada Subdenpom Ende untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Ke dua Memerintahkan Dandenpom Kupang agar memonitor dan membantu proses hukum oleh Subdenpom Ende. dan yang ke *Tiga* hasil proses hukum tersebut akan di laporkan ke Komando Atas.

Permasalahan saat ini sudah diselesaikan oleh Dandim 1603/Sikka Letkol Inf M. Zulnalendra Utama, S.I.P., dengan cara kekeluargaan/saling memaafkan. Kedua belah pihak telah membuat surat penyataan damai dan pihak korban pemukulan juga menerima penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan. Namun proses hukum tetap berjalan dan perdamaian tersebut hanya bersifat meringankan. "Ungkap Pgs. Kapenrem". (hm)

Baca juga