HEADLINE

Pemukulan terhadap Petugas SPBU Waipare oleh Anggota Kodim 1603/Sikka (Pelda Joaquin Pereira) akan diproses hukum

SIKKA ;Jejakhukumindonesia.com,Kasus pemukulan yang dilakukan oleh Bintara Tinggi Koramil 1603-04/Kewapante (Pelda Joaquin Pereira) terhadap petugas SPBU di Waipare Kabupaten Sikka yang bernama Ignasius N. Bolakinger pada hari Selasa (25/5) merupakan tindak pidana yang merugikan reputasi TNI AD. 

Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P., M.M., selaku Pimpinan yang langsung membawahi Satuan di Jajaran wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk diantaranya Kodim 1603/Sikka, mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan Dandenpom Kupang untuk memproses Pelda Joaquin Pereira sesuai ketentuan hukum yang berlaku di TNI. Proses hukum ini akan dikawal oleh Korem 161, Kodam Udayana maupun Mabes AD sampai dengan persidangan.

Walaupun mediasi yang dilakukan di Koramil 1603-04/Kewapante, antara Pelda Joaquin Pereira dengan korban & keluarga telah dicapai kesepakatan damai, namun proses hukum tetap berjalan sampai dengan sidang peradilan militer.(hm)

Baca juga