HEADLINE

Digiring ke Kejahatan Oknum, Nasabah Bukopin Ancam Laporkan Penyidik ke Propam Polda

 

 KUPANG ; Jejakhukumindonesia.com,Diduga sedang menggiring kasus pembobolan rekening nasabah Bank Bukopin senilai Rp 3 Milyar ke tindak kejahatan oknum, korban Rebeka Adu Tadak alias RAT ancam akan melaporkan penyidik Resort Kriminal (Reskrim) ke Propam Polda NTT. Alasanya, korban menilai kasus tersebut merupakan kejahatan perbankan dengan nilai uang yang besar dan tidak mungkin dilakukan oleh satu oknum saja (JT), tetapi melibatkan management Bank Bukopin. 

Demikian dikatakan Kuasa Pendamping korban RAT, Melchianus Nonna pada Jumat (27/05/2021) di Kupang, setelah mengikuti gelar perkara mengkonfrontir perbedaan durasi rekaman konfirmasi pihak Bank Bukopin Kupang dengan korban RAT.

“Oknum penyidik Polda NTT seolah-olah menjustifikasi masalah ini (kasus pembobolan rekening RAT, red) dan telah mengambil kesimpulan bahwa persoalan pemindahan uang milik korban Rebeka Adu Tadak senilai Rp. 3 miliar ini perbuatan oknum (JT). Bila ibu Rebeka dirugikan, maka kami akan siap melaporkan penyidik reskrim ke Propam Polda supaya diminta penyidik yang independen dan professional," ungkapnya. 

Menurut Melchianus Nonna, penyidik diduga kuat melanggar kode etik dalam melakukan pembicaraan verbal. "Itu tidak boleh ada indikasi tekanan verbal terhadap siapa saja dalam kasus ini, dalam tekanan mental sehingga orang drop dan mau menyampaikan keterangan-keterangan lebih lanjut, kerena ini dalam kapasitas penyelidikan,"tegas Melchianus.

Senada dengan Melchianus Nonna, Ny. Trinotji Isliko Adu (anak kandung Rebeka Adu Tadak) mengungkapkan bahwa setelah dikonfrontir, penyidik mengatakan tindakan tersebut ulah oknum. 

"Lalu saya katakan, bapak jangan katakan bahwa itu oknum kalau rekaman konfirmasi belum di periksa. Rekaman konfirmasi ini sementara diperiksa, jadi jangan pernah katakan bahwa itu oknum.

Ibu yang biasa disapa Oci itu mengatakan sebagai anak kandung dari Rebeka Adu Tadak, ia merasa kecewa dengan sikap penyidik. 

"Yah, kami kecewa lah… seolah-olah ini buntu. Padahal rekaman itu ada dan tinggal diperiksa. Bapak penyidik menayakan kepada saya; ‘mau diperiksa ke mana? Dan saya menjawab; ke lab kan bisa, dan Ia bilang, kalau ini buntu gimana?” beber Oci.

Jadi, lanjut Oci,  pertanyaan dari penyidik ‘kalau buntu gimana?’ ini lah mendorong pihaknya dan keluarga untuk meminta bantuan pihak lain, bahwa yang namanya ‘buntu’ itu tidak ada. 


Kuasa Hukum Rebeka Adu Tadak, Mikhael Feka, SH.,MH yang ditemui pada kesempatan yang sama menegaskan, bahwa pemindahan uang milik kliennya Rebeka Adu Tadak tanpa sepengetahuan (tanpa konfirmasi, red) kliennya. Bahkan rekaman konfirmasi yang diputarkan saat konfrontir juga diduga direkayasa alias dibuat-buat.

"Ada perbedaan durasi rekaman yang disampaikan oleh penyidik tadi dengan yang pernah di putar saat ibu Rebeka dan Ibu Oci ke Bank, Durasi yang diputarkan tadi 46 detik, sedangkan menurut klien saya, yang dulu pernah diputarkan dan juga fakta di HP-nya dan juga yang diprint out dari Tekom itu 62 detik," beber Mikhael Feka.

Menurut Mikhael Feka, rekaman yang diputar sangat diragukan karena diduga direkayasa (dibuat-dibuat, red) sehingga rekaman tersebut tidak diakui Rebeka Adu Tadak. 


Lebih lanjut terkait Surat Kuasa, Mihhael Feka menyampaikan bahwa pada saat konfrontir, ia dan klien langsung menayakan ke penyidik dan penyidik pun mengatakan tidak pernah menerima surat kuasa kepada Jeklin, Karyawan Bank Bukopin atau pihak siapapun untuk mengatas nama ibu Rebeka untuk mencairkan dana Rp 3 Milyar tersebut. 

"Dan tadi juga langsung ditanyakan kepada ibu Angel (saat terjadi pemindahan uang nasabah Rp 3 M menjabat adalah Kepala Teller Bank Bukopin, red) soal Surat Kuasa, beliau juga bersama pihak Bukopin menyampaikan bahwa pihak bank tidak pernah menerima Surat Kuasa," bebernya. 

Mikhael Feka, SH. MH menekankan, bahwa tidak pernah ada surat kuasa dari kliennya Rebeka Adu Tadak kepada siapapun, termasuk kepada ibu Jeklin Tubuludji (JT) untuk melakukan tindakan hukum (memindahkan/mentransfer uang Rebeka Adu Tadak, red) atas nama Rebeka Adu Tadak terkait uang Rp 3 Milyar," tegasnya. 

“Untuk konfirmasi nasabah, ini menjadi protapnya perbankan, karena apabila Nasabah tidak hadir langsung di bank, maka tidak perlu konfirmasi, tetapi jika Nasabah hadir langsung di bank maka harus dilakukan konfirmasi,”jelasnya.(hm/tim)

Baca juga