HEADLINE

Ketua Araksi NTT, Desak Kapolda Dan Penyidik polda NTT Menetapkan Bupati TTS Bersama Pejabat yang Terkait Sebagai Tersangka

 



Kupang; Jejakhukumindonesia.com,Alfred Baun, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur, mendesak Kapolda dan Penyidik Polda NTT, untuk segera menetapkan Bupati Timor Tengah Selatan, Eguisem E.P Tahun (Epy tahun,red) dan sejumlah pejabat penting lainnya sebagai Tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan rumah pribadi Robby Mella yang terjadi pada akhir April 2021.

Penetapan tersangka ini wajib hukum dilakukan karena dari pemeriksaan sejumlah saksi, baik Bupati Epy tahun, Sekda, Asisten I, Kabag Hukum, Yusak Banunaek, Kasad Pol PP dan sejumlah pejabat lainnya jelas telah memenuhi unsur pidana pengrusakan, terang Alfred Baun kepada sejumlah pegiat jurnalis pada Selasa, (8/6/2021) di area sekitaran Polda Nusa Tenggara Timur.

“Jadi unsur unsur dari kasus pengrusakan terhadap kediaman pribadi Robby Mella yang dilakukan Penyidik Polda NTT, yang digali dari keterangan saksi sebanyak tiga puluhan lebih, hampir bisa dipastikan sudah terpenuhi. Dan karena itu, saya justru meminta Kapolda dan Penyidik Polda NTT untuk segera menetapkan Bupati Epy Tahun dan sejumlah pejabat lainnya yang terlibat secara langsung dan tidak langsung untuk ditetapkan sebagai Tersangka,” tandas Alfred baun.

Persoalan pengrusakan rumah Robby Mella di area Civic Senter, dekat perkantoran pemerintah dan kantor Bupati Timor Tengah Selatan, juga telah mendapat tanggapan positif Komnas Ham. Menurut Komnas Ham, Pengrusakan yang dilakukan sejumlah aparat dibawah tekanan Bupati Epy Tahun, jelas melanggar hak asasi dan kemanusiaan.

“Dan karena tindakan semena-mena pemerintah yang kemudian berakibat pada ketidaknyamanan warganya ini, sepatutnya diikuti dengan adanya penegakan hukum demi terpenuhinya rasa keadilan. Oleh karena itu Araksi yang selalu mengawal penanganan kasus tersebut justru mendesak pihak penyidik agar segera ditindaklanjuti dengan penetapan Tersangka,” terang Alfred.

Menurut Alfred Baun, Bupati Epy Tahun dan jajarannya, seharusnya berlaku hati-hati sembari mempelajari status tanah tukar guling yang dilakukan pemerintahan sebelumnya dengan keluarga Mella sebagai pemilik tanah ulayat.

“Tanah yang dikenal dengan sebutan Civic Senter, terbagi dalam tiga ruang kepemilikan baik area perkantoran, pariwisata dan permukiman warga. Khusus area permukiman warga yang dihuni 1500 KK lebih, oleh pemerintahan sebelumnya, ditukar guling dengan area tanah di daerah Kecamatan Mollo Barat, persisnya di Desa Koa. Begitu!”, kesal ketua Araksi tersebut.

Dikatakan, Pemerintahan Bupati Epy Tahun, harusnya bertindak sebagai pelindung rakyat. Yang selalu saja punya segudang solusi. Bukan malah sebaliknya menjadi pembawa petaka.


“Rumah Robby Mella itu kan berdiri di area civic senter persisnya area perumahan warga. Kalau kemudian pemerintahan Bupati Epy Tahun melakukan klaim sepihak sebagai aset pemerintah harus dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah. Dan kalau digusur pun seijin pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang lalu dieksekusi Jaksa eksekutor. Ini koq seenaknya bawa eksa lalu rumah warga yang dibangun dengan rintihan dan peluh dirusak tanpa pertimbangan kemanusiaan. Saya justru sekali lagi tegaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan Penyidik Polda NTT, bahwa setelah rampung dan diekspos harus diikuti dengan penetapan Tersangka,” papar Alfred.

Dan untuk memenuhi rasa keadilan, maka hukum sepatutnya berlaku sama serta tidak tebang pilih.

“Hukum adalah Panglima Tertinggi. Yang salah sudah tentu harus dihukum. Araksi akan kawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas Alfred.(hm)

Baca juga