HEADLINE

Pemkot dan BNN Kota Kupang Gencar Perangi Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkungan Pendidikan

 



KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang menyelenggarakan kegiatan rapat kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di lingkungan pendidikan di Kota Kupang, Rabu (15/9) bertempat di Hotel Neo by Aston Kupang. Rapat dibuka secara langsung Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do R. Pereira, S.H., dengan narasumber Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dan dihadiri oleh 20 orang Kepala Sekolah SMP se-Kota Kupang sebagai peserta. 

Wawali dalam pemaparan materi dengan judul Strategi Pemberdayaan Masyarakat di Lembaga Pendidikan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan  Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) berlandaskan pada Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Perda Kota Kupang nomor 7 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan. Terdapat 3 pilar yang mendukung penyelenggaraan pendidikan antara lain Pemerintah, Sekolah dan Masyarakat/Keluarga. Masing-masing pilar tersebut memiliki peran dalam pembentukan kecerdasan peserta didik dan pembentukan karakter. 

Terkait penyalahgunaan narkoba terdapat beberapa faktor penyebab yang berasal dari diri sendiri, lingkungan, keluarga maupun secara kelompok atau sindikat. Di lingkungan pendidikan  beberapa pihak berpeluang menjadi agen penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba antara lain kepala sekolah, guru (termasuk pegawai dan penjaga sekolah), orang tua siswa, siswa dan pihak lain yang mempunyai hubungan dengan sekolah. 

Lebih lanjut Wawali menjelaskan terkait strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan adalah melalui pengembangan manajemen berbasis sekolah, seperti persiapan lingkungan yang mendukung, pengembangan kemitraan dan melakukan monitoring serta evaluasi. Selain itu perlu dilakukan strategi pemberdayaan antara lain komitmen diri untuk menjaga dari penyalahgunaan narkoba, membuat regulasi anti narkoba di lingkungan pendidikan, saling berkonsolidasi antara pemerintah, swasta dan masyarakat, mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih narkoba serta deteksi dini. 

Di akhir materi dr. Herman Man menyampaikan beberapa langkah tindak lanjut antara lain melaksanakan kegiatan program P4GN di lingkungan lembaga pendidikan dalam setiap bentuk kegiatan siswa guna mewujudkan warga sekolah bebas narkoba, melakukan pengawasan terpadu di lingkungan pendidikan baik secara internal maupun eksternal untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba, mengedepankan pendekatan preventif serta rehabilitasi melalui BNN terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan serta bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan asistensi terhadap implementasi program P4GN secara berkala di lembaga pendidikan.(hms)

Baca juga