HEADLINE

Bawa 100 Batang Detonator, Pemuda Asal Sikka NTT Diringkus Polisi

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Seorang pemuda Asal Sikka (isial N) diringkus alias ditangkap Tim Intelair Subditgakkum Polda NTT, karena membawa bahan peledak berupa 100 batang detonator dalam kemasan kotak tanpa label. Penangkapan tersebut dilakukan, saat Tim Intelair Subditgakkum menerima informasi dari masyarakat,  bahwa diduga pelaku "N" yang membawa bahan peledak di sekitar jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka pada Tanggal 3 Oktober 2021.

Demikian disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi tim media pada Kamis (21/10/2021).

"Setelah mendapat informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku “N” yang saat memiliki, menguasai dan membawa 100 (seratus) batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan satu kotak tanpa label. Selanjutnya pelaku dibawa ke markas unit Polairud Sikka untuk dilakukan proses penyidikan  oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT", jelas Rishian Khrisna.

Menurut Kabid Humas Polda NTT, selain barang bukti 100 batang detonator, pelaku juga membawa dua unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha 2PV dan dokumen pelengkap berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta satu buah jaket levis.

Tersangka, lanjutnya, diduga melanggar padal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomot 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

"Tersangka N mengaku bahwa ia melakukan tindakan tersebut, karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual kepada para nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan," bebernya

Rishian menjelaskan, bahwa saat ini berkas perkara tindak pidana telah diserahkan kepada pihak Jaksa penuntut umum di Kejati NTT (Tahap I).

Detonator tersebut, merupakan detonator pabrikan asal India dengan level 8 High Explosive, dengan harga jual/batang Rp 200.000. Artinya, untuk 100 batang sama dengan Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).

Satu batang detonator, dapat dibagi dan dapat  memproduksi 10 botol bom Rakitan siap pakai. Satu Detonator dapat menghasilkan sebanyak 10 botol bom Ikan siap pakai. Jikalau 100 detonator, artinya ada sebanyak 1000 botol bom siap pakai.

Menurut Rishian Khrisna, penangkapan "N" dengan Detonator tersebut merupakan Penangkapan Kedua di tahun 2021, setelah penangkapan pertama yang terjadi di Desa Boru, Kabupaten Flotim.

"Akibat dari penjualan detonator tersebut, dapat menimbulkan kerusakan lingkungan seperti ekosistem laut, biota laut, dan mikroorganisme lainnya. Dimana pelakunya menggunakan detonator tersebut untuk membuat Bom ikan Rakitan untuk melakukan penangkapan ikan," pungkasnya. (jh/pol)

Baca juga