HEADLINE

Mahasiswa ini Menyayangkan Keputusan Rektor Unimor



Kefa TTU; Jejakhukumindosia.com,Juventus salah satu Mahasiswa Universitas Timor sangat menyayangkan keputusan Rektor Universitas Timor atas keputusannya bahwa mahasiswa harus  vaksinasi untuk mengikuti kuliah tatap muka dan tidak memiliki kartu vaksi hanya diperoleh mengikuti kuliah online, ini harus butuh kajian yang mendalam karena masih tumpang tindih.

Keputusan Rektor sangat disayangkan karena terkesan dipolitisasi melihat kondisi dan keadaan Kabupaten TTU sudah Sonya Hijau, apakah selama ini rektor bersama pimpinan universitas mungkin tidak peka dan apatis terhadap persoalan Pandemic Covid 19 sejak tahun 2020 bahkan dari tahun 2019 hingga sampai saat ini, disampaikan juventus kepada media pada hari Rabu melalui WhatsAp (19/10/21).

"Ini menjadi pertanyaan besar atas keputusan rektor tersebut, karena isi dalam surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 4 tahun 2021 ada poin-poin penting yang perlu dilakukan oleh perguruan tinggi khususnya Universitas Timor", Sesal Mahasiswa ini".

Ungkapnya, Diantaranya poin-poin tersebut bahwa perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3 menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat. 

Dan perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid 19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menetapkan operasional prosedur protokol kesehatan, juga membuatkan surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksi karena ada alasan tertentu," lanjutnya.

Tambah Juven, dan isi surat edaran menteri pendidikan di ketentuan kedua dalam pelaksanaan, nomor 4 poin G menyatakan bahwa membatasi penggunaan ruang maksimal 50% ( lima puluh persen) dan maksimal 25% (dua puluh persen) orang. Juga menyediakan ruan isolasi bagi civitas akademika dan tenaga pendidikan.

Mewakili Civitas mahasiswa  unimor, kami mengharapkan kepada pihak Universitas Timor untuk membatalkan surat pemberitahuan ini, dan harus mengkaji lebih mendalam lagi atas keputusan tersebut karena akan mengganggu segala aktivitas mahasiswa itu sendiri, selain itu keputusan ini juga semacam tumpang tindih, "tegasnya.

Hal ini akan berakibat pada proses pembelajaran karena obat vaksinasi ini juga mempunyai standar yang berbeda-beda dan bahkan sudah ada yang meninggal dunia setelah disuntik vaksi, dan ini menjadi pelajaran sebenarnya", bebernya.

Melihat pada persoalan-persoalan yang terjadi diluar sana contohnya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, salah satu siswa sekolah menengah (SMK) atas nama Chayono Putra (17) meninggal dunia setelah disuntik vaksi pada Rabu tanggal 1 September 2021, di Kutip di media Kompas.com, jelas aktivis Pmkri ini.

Ini akan berpengaruh pada spikologi Mahasiswa dalam menyiapkan diri untuk mengikuti setiap mata kuliah yang diberikan oleh dosen, apa lagi dibebani tugas setiap mata kuliah, harapnya.

Semoga pihak universitas bisa menyiapkan alternatif lain, karena di Kabupaten TTU juga sudah mulai zona hijau dan aktivitas pun sudah mulai normal kembali", Tutupnya.(jh*)

Baca juga