HEADLINE

Pemerintah dan DPRD Kota Kupang Sepakat Tandatangani Persetujuan Bersama Penetapan 3 Ranperda

 


KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Pemerintah dan DPRD Kota Kupang akhirnya menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif, yang diajukan Pemkot Kupang untuk dibahas di masa sidang III tahun 2020/2021. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Kupang bersama pimpinan DPRD Kota Kupang. 

Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH dalam sambutannya pada paripurna ke-23 DPRD Kota Kupang, Kamis (14/10) menyampaikan terima kasih  yang tulus dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Kupang yang telah sungguh-sungguh mencurahkan pikiran, tenaga bahkan segala waktu dan kesempatannya untuk membahas, merumuskan hingga menghasilkan tercapainya kesepakatan politik tentang persetujuan penetapan tiga ranperda usul inisiatif Pemkot Kupang. 

Tiga ranperda dimaksud antara lain; rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, rancangan peraturan daerah tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang serta ranperda tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar. Sebelumnya, dalam masa sidang yang sama Pemkot bersama DPRD Kota Kupang juga telah menandatangani persetujuan nota kesepakatan tentang kebijakan umum perubahan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2021 dan persetujuan nota kesepakatan tentang prioritas dan plafon sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2021.

Mantan Anggota DPR RI dua periode itu menambahkan berbagai catatan strategis yang bersifat korektif, kritikan yang konstruktif , usulan dan harapan kepada pemerintah, semuanya mengisyaratkan dukungan politis dari DPRD dalam rangka pembenahan, perbaikan, penataan guna percepatan semua aspek pembangunan perkotaan. “Semoga  peraturan daerah yang telah ditetapkan ini, menjadi dasar pijak pemerintah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sehingga dapat memberikan kontribusi secara nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan daerah tercinta ini,” pungkasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos yang memimpin jalannya sidang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Walikota, Wakil Walikota, jajaran Pemerintah Kota Kupang, Wakil-Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD Kota Kupang yang dalam semangat kemitraan telah mengikuti berbagai tahapan persidangan hingga selesai, walaupun dalam waktu yang sangat terbatas dan sempit, namun semuanya dapat diselesaikan dengan baik. Dia berharap dengan sisa waktu dua setengah bulan ke depan, pemerintah dapat mempersiapkan segala sesuatu agar pendapatan dan belanja yang telah ditetapkan bersama dalam perubahan anggaran ini dapat dilaksanakan sebaik mungkin dan dapat direalisasikan dengan baik pada akhir tahun. 

Tentang tiga ranperda usul inisiatif yang baru ditetapkan, Ketua DPRD mengharapkan agar ranperda dimaksud dapat memberikan manfaat dalam peningkatan kepuasan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat yang akhirnya bermuara pada peningkatan pendapatan asli daerah Kota Kupang.

Sebelumnya dalam pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna DPRD Kota Kupang ke 22 terhadap tiga ranperda usul inisiatif Pemkot Kupang, mayoritas fraksi menyatakan dukungannya disertai dengan beberapa catatan. Di antaranya Fraksi PDIP yang menekankan pentingnya melakukan pencatatan akuntansi yang baik terhadap penyertaan modal yang disertakan ke Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur maupun dividen yang diterima oleh Pemerintah Kota Kupang sebagai imbalan atas besaran penyertaan modal.

Tentang besarnya nominal penyertaan modal per tahun anggaran Fraksi PDIP minta Pemkot Kupang untuk memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan yang tak kalah pentingnya adalah dalam pemberian coporate social respinsibility ( CSR ) dan anggaran promosi Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur harus disesuaikan dengan kebutuhan dasar masyarakat Kota Kupang.

Sementara Fraksi PKB dalam pendapat akhirnya menyampaikan penyesuaian nama dan penyertaan modal terhadap Perusahaan Daerah Air Minum harus didukung dengan manajemen dan sumber daya yang cukup, karena beban dan tanggung jawab usaha yang semakin besar. Fraksi PKB juga meminta beban penyediaan air baku, harus menjadi urusan dinas teknis dalam berbagai kegiatan. diantaranya konservasi sumber-sumber air, pembangunan embung dan bendungan.

Dukungan juga disampaikan oleh Fraksi Gabungan HANURA Berkarya PSI PPP Bersatu. Menurut Fraksi tersebut sudah saatnya pemerintah berinovasi dalam melaksanakan pelayanan publik, khususnya pada penyediaan air bersih untuk masyarakat Kota Kupang.(hms)

Baca juga