HEADLINE

wagub JNS Serahkan Bantuan bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Ngada

 


NGADA;Jejakhukumindonesia.com,Wakil Gubernur NTT,  Josef Nae Soi (JNS) melakukan kunjungan 

kerja di Kabupaten Ngada yakni memantau ruas jalan Provinsi (Bajawa-Poma) dan selanjutnya

menyerahkan Bantuan Hibah sarana dan prasarana Pengembangan Hasil Hutan 

Bukan Kayu kepada kelompok tani hutan pemegang ijin pengelola kawasan hutan.

"sarana dan prasana yang ada dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk peningkatan ekonomi masyarakat, tentunya harus memperhatikan betul perawatan alat-alat yang diberikan, jangan sampai tidak bisa merawat dan kemudian menjadi besi tua,"

Ungkap Wagub JNS saat memberikan sambutan pada acara penyerahan bantuan di kantor UPT. KPH Wilayah Kabupeten Ngada, Selasa (19/10).

Wagub Nae Soi juga menegaskan terkait dukungan  Pemerintah dalam pemberian izin pengolahan lahan dan kewajiban masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan serta memanfaatkan hutan untuk kesejahteraan kelompok.

"Silahkan memanfaatkan lahan kehutanan yang ada secara maksimal untuk kehidupan kesejahteraan kelompok tanpa merusak alamnya, untuk

Izin pengolahan lahan oleh kelompok tani hutan,  jangan dipersulit oleh jenjang pemerintahan terkait sesuai dengan kewenangannya dan  kelompok yang menerima hibah/bantuan yang bersumber dari dana alokasi khusus  ini dapat memanfaatkan Sarana dan prasarana yang ada secara maksimal, akan mendapat bantuan lagi," tegas Wagub JNS

Sementara itu, dalam laporan Kepala UPT KPH yang diwakili oleh Kepala Tata Usaha, Yoseph Kabe Dhey, menyampaikan terkait dengan pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan, pembiayaan dan potensi yang terdapat dalam kawasan hutan tersebut.

"Pembangunan potensi kehutanan khususnya hasil 

hutan bukan kayu diarahkan pada kawasan hutan yang telah memiliki Ijin 

Pemanfaatan HKM atau Hutan Kemasyarakatan, sejalan dengan upaya 

pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan untuk bangkit menuju sejahtera," jelasnya

"Kawasan hutan di wilayah Kabupaten Ngada yang sudah mendapatkan ijin pemanfaatan 

HKM terdapat di 3 Kawasan Hutan yaitu Kawasan Hutan (KH) Wolobobo sebanyak 

30 KTH, Kawasan hutan  Inelika sebanyak 23 KTH dan Kawasan Hutan Watusipi 13 KTH 

dan Keunggulan hasil hutan yang ada 

di masing-masing Kawasan hutan terdiri dari kopi, kemiri, bambu, jahe, lebah 

madu dan kayu," ungkap Yoseph

"Bantuan Hibah Sarana dan Sarana Usaha ekonimi Produktif di fokuskan pada 

Kelompok Tani Hutan Pemegang Hutan Kemasyarakatan dengan jumlah total 

24 KTH yang tersebar di 2 kawasan Hutan yaitu KH Wolobobo 

dan KH Inelika

berupa bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Ekonomi Produktif, mesin potong rumput, motor roda tiga,mesin goreng kopi, mesin giling kopi, timbangan digital, gerobak,hansprayer, perontok jagung, tandon air, pompa air dan lopo yang Bersumber dari 

Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kehutanan Tahun 2021 Dinas 

Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTT sebesar Rp.4.800.000.000 ( 

empat milyar delapan ratus juta rupiah) untuk 24 Paket sasaran Kelompok Tani Hutan. "tutupnya.(hms*)




Baca juga