HEADLINE

Diduga Bupati TTU Lantik Kades Nifunenas Tanpa Surat Penetapan Kades Terpilih



 

KEFAMENANU ;Jejakhukumindonesia.com Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Djuandi David diduga palsukan dokumen Surat Penetapan Kades Terpilih periode 2019 - 2025. Pasalnya, Surat Penetapan Kades Terpilihnya Desa Nifunenas Periode 2019 - 2025 itu tidak pernah dikeluarkan oleh BPD Nifunenas sebagai prasyarat pengesahan & pelantikan Kades Terpilih Nifu Nenas Periode 2019 - 2025 oleh Bupati TTU. 

Demikian disampaikan Dyonisius F. B. R, Opat., SH selalu Kuasa Hukum salah satu Calon Kades Nifunenas Periode 2019-2025,  Edy Damianus Tahoni dalam press release yang diterima tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Selasa (30/11/2021). 

"Pelantikan kepala desa Nifunenas periode 2021-2027 hanya menggunakan hasil penghitungan suara pilkades Nifunenas periode 2019 - 2025 oleh Panitia, "tanpa adanya Surat Penetapan KADES Terpilih periode 2019 - 2025 Oleh BPD Nifunenas yang menjadi prasyarat pengesahan & pelantikan Kades Terpilih oleh bupati TTU - Drs. Djuandi David," ungkapnya. 

Menurutnya, Hal tersebut merupakan suatu tindakan/ upaya pemalsuan dokumen / surat oleh bupati TTU, sebagimana diatur dalam ketentuan pasal 263 Ayat (1) & Ayat (2) KUHP tentang "Memalsukan Surat - Surat" Jouncto Pasal : 1365 KUH-Perdata (Burgelijk Wet Boek) tentang "Perbuatan Melawan Hukum". 

"Jadi tindakan Bupati TTU tersebut juga telah melanggar pula asas - asas umum pemerintahan yang baik : Kepastian Hukum, Tertib Administrasi, Asas Profesionalitas & Asas Akuntabilitas," tulisnya lebih lanjut. 

Ia menilai sikap dan tindakan Bupati Djuandi, 

merugikan kliennya (Edy Damianus Tahoni, red) baik secara Perdata (Materil & Imateril) dan Pidana & Tata Usaha Negara, karena bupati TTU, Drs. Djuandi David Melantik dan mengesahkan Kades Nifu Nenas terpilih yang bermasalah: periode 2021-2027 tanpa melalui proses Pilkades sebagaimana diatur dalam UU Desa, Permendagri maupun Perda TTU Nomor 10 tahun 2014 jo. Perda No. 5 Tahun 2016.

"Klien kami juga merasa dirugikan dan dilanggar hak asasinya untuk dipilih dan memilih, yang dijamin konstitusi negara RI dlm UUD 1945, UU Desa, Permendagri dan perda Nomor 10 Thn. 2014 Jou. Perda Nomor : 5 Thn. 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan & Pemberhentian Kepala Desa," sebutnya. 

Untuk itu, tulisnya lebih lanjut, dalam somasi tersebut, ia dan kliennya memberi kesempatan kepada Bupati Djuandi tenggang waktu tujuh (7) hari kalender kerja;  terhitung sejak somasi tersebut dikeluarkan (Selasa, 30 November 2021), agar Bupati TTU membatalkan  SK tersebut dan segera mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Desa Nifunenas periode 2019-2025 dalam waktu dekat ini.

Dyonisius F. B. R, Opat mengingatkan, apabila somasi tersebut diabaikan oleh Bupati TTU, maka pihaknya akan menggunakan Upaya Hukum Pidana tentang dugaan pemalsuan dokumen dan upaya hukum perdata perbuatan melawan hukum, karena jelas-jelas tindakan Bupati TTU melantik Kades Nifunenas periode 2021-2027 itu adalah "cacat hukum& tidak memiliki kekuatan hukum mengikat." 

Bupati TTU, Drs. Djuandi David yang dikonfirmasi pada Selasa (30/11) via pesan WhatsApp/WA pukul 23.50 Wita, baru menjawab melalui telepon celulernya pada Rabu (01/12/2021), dan membantah tuduhan Dyonisius F. B. R, Opat., SH tentang dugaan adanya pemalsuan dokumen pelantikan Kades Nifunenas, Albertus Metboki. 

Menurutnya, dasar pelantikan Kades Nifunenas, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, Albertus Metboki ialah Berita Acara dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Nifunenas saat tim Dinas PMD turun ke Desa Nifunenas melakukan investigasi untuk persiapan pelantikan Kades Nifunenas. 

"Jadi SK (pelantikan, red) itu bukan tanpa dasar, tapi dasarnya sudah ada dari (Berita Acara Kades Terpilih yang dikeluarkan panitia pemilihan Kades Nifunenas, red). Walaupun dalam aturan, (Surat Berita Acara Penetapan Kades Terpilih, red) harus dari DPD, tapi hasil itu mereka (BPD) pun ambil dari panitia pemilihan bahwa siapa yang menang. Berarti DPD mengambil nama itu untuk kirim ke Bupati," jelas Djuandi David.

Bupati Djuandi menguraikan, bahwa dasar Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pelantikan Kades Nifunenas ada dalam isi point (b) SK Bupati yang menerankan bahwa berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara akhir yang dilakukan oleh panitia pemilihan Kepala Desa Nifunenas tanggal 11 september 2019, maka hal itu perlu dilakukan Pengangkatan Kepala Desa Nifunenas dengan keputusan Bupati Timor Tengah Utara. 

"Sudah ada pemilihan Kepala Desa dan dimenangkan oleh Albertus Metboki, sudah menang itu berarti panitia membuat berita acara utuk disampaikan kepada Bupati Timor Tengah Utara (TTU), untuk selanjutnya Bupati TTU berdasarkan berita acara itu agar mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk melantik Kepala Desa", 


Bupati Djuandi sebaliknya mengungkapkan, bahwa selama ini sejak 2019 - 2021 justru BPD yang menarik ulur pelantikan Kades Nifunenas tanpa alasan yang jelas dan tegas. Hal ini disebabkan, karena panitia maupun DPD walau telah ada pemenang dalam pemilihan Kades Nifunenas, tetapi tidak mengirimkan berita acara kepada Bupati Timor Tengah Utara. 

"Hal itu menimbulkan pertanyaan dari Bupati Timor Tengah Utara (TTU). Orang sudah menang tetapi panitia dan BPD tidak mau mengirimkan berita acara itu kepada Bupati. Alasannya apa tidak mau mengirimkan berita acara kepada Bupati?" tanya Bupati Djuandi.

Dengan melihat persoalan tersebut, lanjutnya, Bupati Djuandi bersikap untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak gantung' alias mendiamkan. Masyarakat selama ini menantikan adanya seorang Kepala Desa agar roda pemerintahan dan pembangunan kemasyarakatan di Desa terus berjalan.

"Maka dari itu, kita lihat ada sesuatu yang kurang beres di panitia dan DPD, dan yang saya curiga itu jangan sampe yang mereka andalkan, tidak masuk (tidak lolos pemilihan Kades, red) terus mereka mulai menghambat proses seperti itu. Nah, itu kan tidak boleh," tegasnya. 

Berdasarkan kecurigaan tersebut, lanjut Bupati Djuandi, dirinya membentuk tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk turun ke Desa Nifunenas guna mencari tahu apa persoalan yang menghambat, sehingga belum ada pelantikan Kades Nifunenas. 

"Setelah saya (Bupati TTU, Djuandi David, red) menurunkan tim kesana baru panitia buatkan berita acara kepada Bupati TTU, baru kita melantik Kepala Desa Nifunenas terpilih. Jadi semua itu sudah ada di surat keputusan yang ada", bebernya. 

Ia kembali menegaskan, bahwa persoalan terhambatnya pelantikan Kades Nifunenas sebenarnya  ada di BPD Nifunenas sendiri, karena tidak mengambil nama pemenang dan mengirimkannya ke Bupati TTU agar bisa ditindak lanjuti. (.jh/tim).

Baca juga