HEADLINE

GRAK Desak Ketua DPRD NTT Minta Hasil Tindak Lanjut Temuan BPK RI dari Pemprov

 


 Jakarta;Jejakhukumindonesia.com, Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK) mendesak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Emi Nomleni untuk meminta hasil tindak-lanjut Pemerintah Provinsi NTT terhadap temuan masalah (18 poin masalah, red) dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terkait sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Undang-Undang, dalam pengelolaan keuangan negara (APBD Provinsi, red) tahun 2020. 

Demikian disampaikan Koordinator Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK), Yohanes Hegon Kelen Kedati, dalam rilis tertulis, yang diterima tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Senin 01/11/2021).

“Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, harusnya DPRD (DPRD NTT, red) memantau, apakah dalam 60 hari Pemerintah Propinsi NTT, dalam hal ini pak Gubernur (Viktor Bungtilu Laiskodat/VBL) dan Wakilnya (Yosep Nae Soi, red) telah menindaklanjuti rekomendasi BPK atau belum?" tegasnya. 

Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda), terutama Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dan Yosep Nae Soi seharusnya  berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004, wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. 

“Itu rekomendasi BPK apakah sudah ditindaklanjuti atau belum oleh Gubernur NTT sebagai kepala daerah? Sejak diterbitkannya Laporan Hasil Keuangan BPK, tanggal 17 Mei 2021 hingga sekarang 1 November 2021 sudah berjalan 60 hari lebih," kritiknya. 

Untuk diketahui, lanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat 5 UU Nomor 15 tahun 2004, Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, akan dikenakan sanksi. 

Terkait hal tersebut, Hegon Kelen juga meminta Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni untuk segera menyurati pimpinan BPK untuk segera melakukan periksaan lanjutan berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasaan BPK T.A 2020. Dari pemeriksaan lanjutan tersebut, BPK wajib memastikan apakah ada kerugian negara atau tidak. 

"Hal ini penting untuk diketahui oleh masyarakat NTT. Kemudian apabila ditemukan adanya kerugian negara dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh BPK, maka aparat penegak hukum (APH) wajib melakukan proses hukum dan pemeriksaan terkait kerugian negara tersebut” jelasnya.

Selanjutnya, Hegon Kelen memberi apresiasi kepada Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni atas keberanianya berbicara mengenai dana Seroja senilai Rp 10,8 Milyar yang masih mengendap di rekening khusus Seroja (di Pemprov NTT, red). Pemprov NTT, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kerap beralasan belum memiliki data valid korban Seroja dari 22 kabupaten/kota. 

Terkait hal tersebut, Hegon Kelen berharap, Ketua DPRD NTT, Emelia Nomleni berani mengungkap fakta-fakta lain yang berhubungan dengan pengelolaan anggaran di Pemerintahan Propinsi NTT, agar tidak menjadi bahan pertanyaan dan membingungkan masyarakat. GRAK berharap DPRD NTT juga melaksanakan fungsi pengawasannya dengan baik dan benar. 

“Kita telah menabuh genderang perang terhadap pelaku korupsi di NTT. Dan kami menaruh harapan pada Ibu Emelia Julia Nomleni agar dalam perang ini, Ibu Emi dapat mengambil peran sebagai Srikandi. Seperti dalam perang Baratayudha, kami berharap Ibu Emi dapat menjadi Srikandi, yang dapat membantu membunuh “Bisma”, panglima perang Kurawa." (tim) 


 


 


 


 

Baca juga