- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Ombudsman NTT: Tragedi Kapal Putri Sakinah Cerminan Pengabaian Keselamatan Pelayaran oleh Negara
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai tenggelamnya kapal wisata Putri Sakinah di perairan Selat Pulau Padar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Jumat (26/12) sekitar pukul 21.00 WITA, bukan sekadar kecelakaan laut, melainkan indikasi kuat lemahnya tata kelola pelayanan publik di sektor transportasi laut di NTT, yang notabene sebagai Provinsi Kepulauan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka, S.H., M.H., menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi peringatan serius bagi Pemerintah untuk segera berbenah dengan melakukan penataan pelayanan publik yang mampu melindungi dan memberikan keselamatan masyarakat pengguna layanan transportasi laut, terutama instansi yang bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran.
“Tragedi ini menunjukkan paling tidak ada dua masalah serius dalam pengawasan dan pemenuhan standar keselamatan pelayaran termasuk kesiapsiagaan penyelamatan kecelakaan laut yakni problem pada saat sebelum berlayar maupun problem pelayanan bila terjadi kecelakaan. Kapal yang tidak laik melaut, minim alat keselamatan, awak kapal tanpa kompetensi memadai, hingga pelayaran yang tetap dipaksakan saat cuaca buruk, adalah pola yang terus berulang dan disisi lain kecelakaan tersebut sampai sampai merengut nyawa,” ujar Yosua dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/12/25)
Insiden tenggelamnya Putri Sakinah merenggut nyawa Fernando Martin Carreras, pelatih tim sepak bola putri Valencia, bersama tiga anaknya. Menurut Ombudsman NTT, kejadian ini semakin menegaskan bahwa keselamatan penumpang belum menjadi prioritas utama dalam pengelolaan pariwisata bahari di Labuan Bajo, yang selama ini dipromosikan sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Yosua mengungkapkan, sepanjang 2024 hingga akhir 2025, sedikitnya 15 kecelakaan kapal wisata tercatat terjadi di perairan Labuan Bajo, mulai dari kapal karam, dihantam gelombang tinggi, hingga mengalami gangguan teknis di tengah pelayaran.
“Rangkaian kecelakaan ini memperlihatkan benang merah yang sama, yakni kelalaian yang dibiarkan tanpa koreksi sistemik. Keselamatan sering kali dikorbankan demi mengejar jadwal wisata dan keuntungan ekonomi jangka pendek,” tegasnya.
Ombudsman NTT juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan sejak kapal masih berada di dermaga. Dugaan adanya gangguan mesin pada kapal Putri Sakinah sebelum berlayar menimbulkan pertanyaan serius terkait proses penerbitan izin berlayar.
“Jika benar kapal mengalami masalah teknis sebelum berangkat, maka patut dipertanyakan bagaimana kapal tersebut bisa dinyatakan laik berlayar. Di sinilah peran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) seharusnya dijalankan secara substansial, bukan sekadar administratif,” kata Yosua.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dan berada di kawasan ring off fire, Indonesia seharusnya menerapkan standar keselamatan transportasi laut yang ketat, konsisten, dan berorientasi pada perlindungan jiwa manusia, terlebih di kawasan pariwisata strategis seperti Labuan Bajo yang juga merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo.
“Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk promosi pariwisata, tetapi absen dalam memberikan jaminan perlindungan keselamatan. Setiap kelonggaran standar pelayanan keselamatan adalah bentuk pengabaian terhadap hak dasar warga negara dan wisatawan,” tambahnya.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keselamatan pelayaran wisata di Labuan Bajo untuk semua instansi teknis termasuk stakeholder terkait. Peningkatan pengawasan dan kinerja dengan standar tinggi yang ditunjang dengan SDM dan sarpras yang memadai termasuk peningkatan kompetensi awak kapal.
“Jika tragedi seperti ini terus berulang tanpa reformasi nyata, maka kematian di laut wisata tidak lagi bisa disebut kecelakaan, melainkan konsekuensi dari pembiaran. Negara harus bertanggung jawab,” pungkas Yosua.
"Kecelakaan di laut NTT sudah sering terjadi bahkan sampai merengut nyawa masyarakat, hal ini juga dikarenakan upaya tanggap cepat dari Basarnas yang sejauh ini belum maksimal sehingga perlunya peningkatan kinerja yang ditunjang SDM dan Sarpas yang memadai, sebab keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dalam pelayanan publik", tutupnya.(*)






.jpg)


