HEADLINE

Dr.Samuel Haning SH.MH, Minta APH Proses Hukum Boy Nunuhitu Terkait Kredit Mikro Bank NTT Cabang Oelamasi

 

 KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, Kuasa Hukum John Sine, Dr. Samuel Haning, SH., MH meminta Aparat Penegak Hukum/APH (Polisi dan Jaksa) memproses Hukum mantan Kepala Sub Devisi (Kasubdiv) Kredit Mikro Bank NTT Cabang Oelamasi, Boy Nunuhitu terkait kredit macet Bank NTT Oelamasi yang merugikan Bank NTT senilai Rp 1.090.000.000. Alasannya, Boy Nunuhitu termasuk yang direkomendasikan SKAI (Satuan Kerja Audit Intern) ke Direksi Bank NTT untuk diberi sanksi dan diproses hukum terkait kasus kredit macet tersebut.

Permintaan itu disampaikan Dr. Samuel Haning SH.,MH, selaku kuasa Hukum John Sine (mantan Kancab Bank NTT Oelamasi) dalam siaran persnya di Kupang pada Selasa (30/12/2021).


Dr. Samuel Haning., SH., MH (30/11)

"Berdasarkan rekomendasi SKAI Bank NTT jelas, Boy Nunuhitu selaku Kasubdiv Kredit Mikro, termasuk melakukan pelanggaran berat terkait kerugian Bank NTT Rp 1 Milyar lebih akibat ketidak hati-hati dalam pencairan kredit dan memastikan jaminan kredit. Tetapi mirisnya,  dia (Boy Nunuhitu, red) malah dipromosikan jabatan dan sekarang jabat Kepala KCU Bank NTT Cabang Kupang oleh Dirut Bank NTT. Sesuai aturan sebenarnya tidak boleh. Ini ada apa? Aparat penegak hukum harus adil dan jelih lihat kasus ini," tegasnya.

Menurutnya, ada sejumlah pejabat dan pegawai Bank NTT, diantaranya Bonefasius Ola Masan (mantan Kepala KCU Kupang), Didakus Leba (mantan Kepala Cabang Surabaya), dan John Nedy Charles Sine (mantan Kepala Cabang Oelamasi) yang telah dipidana dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit. Namun, proses hukum oleh polisi dan Jaksa belum mencakup semua sebagaimana rekomendasi SKAI Bank NTT.

"Kenapa tindaklanjut rekomendasi itu hanya mereka (Bonefasius Ola Masang, Didakus Lebar, John Sine, red?) saja yang diproses hukum? Lalu Boy Nunuhitu kenapa tidak diproses, kenapa bebas? Apa ada sebenarnya?" kritiknya.

Sam Haning membeberkan, bahwa pada 2018 lalu Boy Nunuhitu justeru yang melaporkan kliennya John Sine ke Polres Kupang untuk diproses hukum dan dipenjara. Lalu, Boy Nunuhitu yang seharusnya bagian dari deretan pegawai Bank NTT Cabang Oelamasi yang harus diproses hukum terkait masalah kredit macet tersebut, malah tidak tersentuh. "Malah dipromosikan jabatan dan sekarang Kepala KCU Bank NTT Pusat, aneh kan?" tandasnya.

Pria yang akrab disapa Paman Sam itu menjelaskan, bahwa berdasarkan audit investigasi SKAI Bank NTT, terdapat pelanggaran dalam proses pengelolaan fasilitas kredit KUR dan Mikro oleh Divisi Pemasaran Kredit akibat tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Dari 1.229 rekening kredit KUR dan Mikro, ada 1.195 rekening kredit non lancar/bermasalah. Kemudian, dari kredit non lancar itu ada 59 rekening kredit KUR dan Mikro yang tidak ada penyetoran sama sekali sejak awal. Akibatnya, Bank NTT rugi sebesar Rp 1.090.000.000," sebutnya.

Rekomendasi SKAI Bank NTT ke Direksi Bank NTT waktu itu, ialah pemberian sanksi kepada petugas kredit dan pejabat terkait realisasi kredit dan jaminan kredit, (termasuk Boy Nunuhitu, red) karena lalai dan mengabaikan regulasi Bank sehingga menimbulkan kerugian Bank NTT. Tetapi, rekomendasi SKAI itu diabaikan Direksi Bank NTT. "Itu sebenarnya tidak boleh terjadi. Ini diskriminasi," kritiknya.

Jadi, lanjut Ketua BPH UPG 45 NTT itu, diharapkan ada tindaklanjut dari Direksi Bank NTT terhadap rekomendasi SKAI dan membawa kasus tersebut ke jalur hukum sehingga ada proses hukum bagi yang lain, termasuk terhadap Boy Nunuhitu demi keadilan.

"Bank NTT adalah bank kebanggaan masyarakat NTT, oleh karena itu kita berharap agar Boy Nunuhitu cs diberi sanksi dan dinonaktifkan dari jabatan," pintanya.

Paman Sam mengatakan, "Bank NTT tidak boleh dinodai oleh siapapun, termasuk pimpinan dan organ-organ di internal Bank NTT. Apalagi sampai merugikan keuangan perbankan."

Paman Sam lanjut menegaskan, bahwa jikalau Direksi Bank NTT tidak merekomendasikan proses hukum para oknum lain yang terlibat kredit macet tersebut, pihaknya sendiri yang akan melaporkan ke  penegak hukum. " Ya, supaya ada keadilan, dan Bank NTT menjadi bersih dan sehat dari para oknum yang merugikan Bank NTT," imbuhnya. (kt/tim).

Baca juga