Kadis Kesehatan TTU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Inbate

 

Beranda  Timor  Kadis Kesehatan TTU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Inbate



TTU;Jejakhukumindonesia.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (27/01/2022) menetapkan dan menahan tiga (3) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi, Kabupaten TTU.

Tiga (3) orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate diantaranya Thomas Laka selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Benyamin Lazakar selaku rekanan dan Leonard Diaz selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H kepada wartawan, Kamis (27/01/2022) malam menegaskan bahwa pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus Pembangunan Puskesmas Inbate.

Dijelaskan Lambila, ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki peran penting dalam proses pembangunan Puskesmas Inbate dan layak dimintai pertanggung jawaban dalam proyek tersebut.

“Hari ini, kami tetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi, Kabupaten TTU. Ketiga orang tersebut diantaranya Thomas Laka (Kadis Kesehatan dan juga KPA) Leonard Diaz (PPK) dan Benyamin Lazakar (rekanan),” kata mantan Kasi Dik Kejati NTT ini.

Ditambahkan Lambila, akibat perbuatan para tersangka dalam proyek pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi, Kabupaten TTU negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 1. 017. 354. 915.

Dilanjutkan Lambila, sebelum ditahan para tersangka dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Usai pemeriksaan, kata Lambila, para tersangka juga diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang disiapkan Kejari Kabupaten TTU. Berdasrkan hasil pemeriksaan tersangka dinyatakan sehat dan layak untuk ditahan.(che)


Baca juga