HEADLINE

Akan Gelar Aksi Berjilid-Jilid, Simpatisan Jeriko Audiens Dengan Polres Kupang Kota

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Berencana akan menggelar aksi damai berjilid- jilid dalam berbagai bentuk dan tema, simpatisan Jefri Riwu Kore (Jeriko) melakukan audiens dengan pihak Kepolisian Resort ( Polres) Kupang Kota, Jumat (11/2/22).


Demikian disampaikan Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto Kore dalam rilis tertulis kepada tim media ini, Jumat (11/2/22).


Menurut Herison, tujuan audiens ini  adalah bertemu dan berdialog dengan  Kapolres Kupang Kota, sebab simpatisan Jeriko tidak ingin kecewa lagi seperti aksi sebelumnya, dimana masa simpatisan Jeriko harus berhadap-hadapan dengan aparat kepolisian.


"Kita tidak mau kejadian seperti di Jalan Timor Raya terulang kembali, dimana kami dibiarkan berhadap-hadapan dengan aparat kepolisian, kami dijegal, bahkan mobil komando yang berisi pengeras suara milik massa aksi disandera oleh aparat, padahal tujuan kami adalah aksi damai,” ujar Heri.


Selain itu,  lanjut Herison, tujuan bertemu Kapolres Kupang Kota dan jajaran adalah  guna menanyakan syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika akan melakukan aksi damai ataupun dialog publik.


Menurut Herison, soal kejadian di Jalan Timor Raya, Simpatisan Jeriko telah memenuhi semua unsur  persyaratan seperti memasukan surat 3x24 jam dan surat ijin dari satgas covid, tetapi masih juga dihadang aparat. Heri juga menyampaikan bahwa kedatangan dirinya dan kawan-kawan simpatisan Jeriko bukan mau berdebat soal aturan, namun pihaknya ingin mencari jalan keluar agar perjuangan panjang tersebut tidak terhambat karena dihadang pihak kepolisian.


"Kami ingin berdiskusi, mencari jalan agar ketika melakukan aksi nanti tidak terjadi seperti kejadian kemarin. Kami tidak mau seolah-olah berperang melawan aparat, karena target kami adalah, Ketua Umum Demokrat atau petinggi partai menjelaskan kepada kami, mengapa Jeriko dikalahkan padahal ia adalah pemenang Musda, ini yang harus di clearkan,” tegas Herison.


Mantan Ketua BEM  Universitas Flores (Unflor) ini menjelaskan secara detail bahwa setiap warga Negara berhak mengemukakan pendapat dimuka umum, hal ini diatur dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Menurutnya, bentuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sendiri cukup beragam, seperti  unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, serta mimbar bebas. Ia juga menjelaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum memberikan wewenang kepada Polri untuk menjadi penanggungjawab sekaligus memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta aksi.


Sementara itu, dalam audiens tersebut, Simpatisan Jeriko diterima oleh Kasat Intelkam Polres Kupang Kota, AKP Alberto Heru Ponato, S.I.K., MH.


Kepada simpatisan Jeriko AKP Alberto Heru Ponato mengatakan bahwa, pihak kepolisian menyambut baik kedatangan simpatisan Jeriko. Ia juga menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi dengan mengacu pada UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan Peraturan Kapolri yang harus dipedomani adalah penyampaian pendapat di muka umum wajib terlebih dahulu sebelumnya diberitahukan kepada kepolisian dalam hal ini Polres Kupang Kota.


Hal itu ditegaskan dalam Pasal 7 huruf a Perkap Nomor 9 Tahun 2008 dimana pemberitahuan itu wajib dilakukan secara tertulis kepada pejabat kepolisian dimana kegiatan tersebut dilaksanakan paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai. Jika ada perubahan rencana, paling tidak 1x24 jam sebelum pelaksanaan wajib memberitahukan kepada aparat yang bersangkutan.


AKP Alberto juga menjelaskan, jabaran Perkap tersebut pada prinsipnya menyatakan cara-cara yang dilarang saat melakukan aksi antara lain: melakukan perusakan, pembakaran, serta meledakan benda dan bangunan, membawa benda-benda yang membahayakan serta melakukan provokasi untuk melakukan tindakan jahat, kekerasan, serta ujaran kebencian.


Setelah melakukan audiens kurang lebih satu jam, simpatisan Jeriko bersama jajaran kepolisian Polres Kupang Kota  melakukan foto bersama di depan Mapolres Kupang Kota. ( jh/ tim)

Baca juga