HEADLINE

Keluarga Korban Kasus Pemerkosaan Anak di TTU Minta Polres Segera Tetapkan Tersangka

 

Kefamenanu;Jejakhukumindonesia.com,ET (41), keluarga korban kasus pemerkosaan anak dibawah umur di desa Anin Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meminta dan mendesak Kepolisian Resort (Polres) segera menetapkan status tersangka terhadap MN (51) terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anaknya, MKB (13). Alasanya, keluarga menilai sudah cukup bukti untuk menjerat pelaku yakni berdasarkan keterangan terduga pelaku atau terlapor ( MN) yang mengakui perbuatannya. Lalu hasil visum et repertum terhadap korban yang menjukkan adanya luka robek pada jalan lahir (kemaluan, red) korban. 


Demikian disampaikan ibu ET, ibu kandung kepada tim media ini melalui sambungan telepon celulernya pada Selasa (22,/2/22) perihal kronologi dan duduk perkara kasus yang menimpa anaknya.


“Kami minta polisi (PPA Reskrim Polres TTU, red) tetapkan tersangka sudah terhadap pelaku. Pelaku sudah dipanggil periksa dan akui dia punya perbuatan (mencabuli dan memerkosa, red) saya punya anak. Sebelum kami lapor polisi juga, dia (MN) melalui perwakilan keluarga waktu kami bicara di rumah nenek korban, akui dia (MN) punya perbuatan, bilang neu (ya) saya ikuti saja kalian mau atur saya bagaimana na saya ikuti saja. Setelah kami lapor di Polres, anak saya dibawa visum di Rumah Sakit Umum Kefamenanu, beberapa hari kemudian, polisi beritahu hasil visum bilang di jalan lahir tarobek pak. Nah, kalau sudah bukti begitu nah polisi dong tahan sudah to,” jelas ET.


Menurutnya, kasus tersebut sudah dilaporkan oleh dirinya dan keluarga ke Polres TTU (Laporan Polisi Nomor. LP/B/231/2021/NTT/Res, Tanggal 22 Oktober 2021). Penyidik PPA Reksrim Polres TTU juga telah memeriksa dan mengambil keterangan dari pihak korban (di BAP, red)  sebanyak dua kali yakni pada tanggal 27 Oktober 2021 dan tanggal 25 November 2021. Pelaku (MN) juga telah diperiksa (di-BAP) PPA Unit Reskrip Polres TTU. 


“Sejak kasus kami laporkan, pelaku hanya dikenakan wajib lapor setiap minggu pak. Tetapi kami pantau sudah lama tidak lapor lagi pak. Kami keluarga menduga, penyidik Polres TTU sengaja mendiamkan kasus ini,karena sudah lama pak,” ungkapnya. 


Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), kata ET, sudah dikeluarkan penyidik Unit PPA Reskrim  Polres TTU pada 15 November 2021, tetapi dirinya dan keluarga baru mendapatkan salinan surat tersebut minggu lalu, setelah dirinya dan anggota keluarga yang mengerti hukum mempertanyakan surat tersebut.


“Kemarin saya ke pak Viktor (bertemu Ketua Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil/Lakmas, red) baru dapat telpon (dari penyidik PPA Reskrim Polres TTU, red), saya bilang pak Viktor, ini mereka (penyidik PPA Reskrim TTU, red) diamkan begini salah pak. Mereka diamkan terus, saya tunggu terlalu lama,” bebernya.


ET mengaku cemas bercampur kecewa, karena berdasarkan informasi yang dirinya peroleh dari Penyidik PPA Reskrim Polres TTU, Bripka Siska Karuniawati saat ditemui tanggal 8 Januari 2022 di Kefamenanu diberithaukan bahwa penyelidikan kasus pemerkosaan atas anaknya akan dihentikan, karena ada dugaan keterlibatan pelaku lain dan orangnya telah meninggal dunia. Padahal menurut ET, fakta peristiwa sebagaimana keterangan korban dalam pemeriksaan, tidak ada pelaku lain selain MN.  "Hanya MN pelaku peristiwa pemerkosaan (terhadap MKB anaknya, red) yang terjadi pada bulan Mei 2021," tegasnya.


Menanggapi informasi Bripka Siska Karuniawati, ET bersurat ke Kapolres TTU meminta agar penyelidikan kasus tersebut tidak dihentikan dan meminta SP2HP terkait kasus ini (Surat  Nomor Khusus/II tertanggal 19 Februari 2022). ET merasa khawatir karena kalau kasus anaknya dihentikan, pelaku dan keluarganya mengancam akan melapor balik dirinya dan keluarga  ke polisi.


Lebih lanjut, ET mengungkapkan, bahwa dalam BAP, penyidik tidak mencantumkan seluruh keterangan peristiwa yang disampaikan korban. ET  juga menegaskan, bahwa korban (anaknya, red)  tidak pernah memberikan keterangan bersetubuh dengan RAM sebagaimana yang ditulis Penyidik PPA Reskrim Polres TTU dalam BAP.


"Dalam dokumen BAP yang tercatat hanya keterangan korban atas peristiwa pencabulan yang terjadi pada bulan April  dan September 2021, sementara peristiwa pemerkosaan pada bulan Mei 2021 dan peristiwa pencabulan pada bulan Juni, Juli, Agustus  2021 tidak ada dalam BAP," jelasnya.


Kapolres TTU, AKBP Mohamad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H, yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA Reskrim Polres TTU, Aipda kadek Sujarwo, S.H  via pesan WhatssApp/WA pada Rabu (23/02/2022) pukul 18.28 Wita membantah informasi pemberhentikan (SP3) laporan kasus pemerkosaan MKB (13). Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.  


“Kasus tsb (tersebut) msh (masih) dalam proses  penyelidikan pak, kami msh menunggu Kasat untuk melaksanakan gelar perkara, masalah penghentian maupun kasus tersebut dinaikkan statusnya berdasarkan hasil gelar perkara. Jadi kasus tersebut msh dlm (dalam) proses,” tulisnya.


Terkait adanya dugaan penyidik berat sebelah alias memihak pelaku sehingga penanganan hukum dan proses hukum terhadap pelaku berbelit-belit dan stagnan, Aipda Kadek Sujarwo mengklarifikasi bahwa dugaan tersebut tidak benar, karena hasil 2 pemeriksaan terhadap  korban ada perbedaan keterangan, sehingga harus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban MKB pada Senin mendatang. 


“Dalam pemeriksaan korban 2 x terdapat perbedaan keterangan, sehingga sy (saya) dengan keluarga korban td (tadi) sepakat anak korban dihadirkan hr (hari) senin untuk diambil keterangan lg (lagi) berhubung anak korban msh (masih) ujian di sekolah sampai hr (hari) Sabtu,” tulisnya lagi.


Kadek Sujarwo mengakui adanya  miskomunikasi (proses komunikasi yang tidak tuntas, red) antara keluarga korban dan pihaknya.  “Mungkin miskomunikasi sj (saja), kasus trsb (tersebut) msh dlm (dalam) proses, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka hrs mempunyai paling sedikit (ada) 2 alat bukti, jadi kami akan melakukan gelar perkara dl (dulu). Setelah kami melakukan gelar perkara kami akan sampaikan ke pihak korban,” ungkapnya.


Kronologi Kasus Versi Keluarga Korban 


•Tanggal 7 dan 28 April 2021MN (50) melakukan percobaan pemerkosaan terhadap MKB (13) di rumah neneknya. Lokasi dimana korban tinggal (rumah kakek dan nenek korban) berdekatan  dengan rumah pelaku MN berjarak kurang lebih 5 meter. Diketahui pula MN adalah aparat  Pemerintah Desa (Pemdes) desa Anin yang saat ini masih memegang jabatan RW di lingkungannya. MN telah beristri dan memiliki anak serta cucu.


•Mei 2021, awalnya MN memanggil MKB datang ke rumahnya dengan modus mengajak makan siri pinang. Saat korban mendekat, MN dengan tangan dan tenaga maskulinya langsung memegang tangan korban menarik korban masuk ke kamar (MN) dan memerkosanya. Pelaku memberi MKB uang Rp 5000 dengan pesan jangan memberitahukan perbuatannya ke keluarga. MN juga mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan perbuatannya ke keluarga


•Juni 2021, MN kembali memperdaya korban dengan memanggil dan memaksa korban masuk ke kamar, lalu meremas payudara korban dan memasukan jari telunjuk ke dalam jalan lahir/kemaluan korban


•Juli dan Agustus 2021, MN kembali melakukan aksi yang sama yakni meraba payudara dan memasukan jari ke dalam kemaluankorban.


•Oktober 2021, baru keluarga (orang tua kadung korban, red) mengetahui kejadian pemerkosaan, setelah korban kembali dipanggil pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya setelah korban pulang sekolah dan saat itu, kondisi korban dalam keadaan mentruasi. Korban menolak permintaan pelaku, dan langsung memberitahukan nenek dan kakeknya (orang tua dari ibu korban, red) dan terjadilah pertengkaran kakek nenek korban dengan pelaku dan keluarganya.


•Kakek dan nenek korban langsung menginformasikan kasus tersebut kepada orang tua kandung korban (ET dan suaminya, red) serta keluarga besar korban. Hari itu juga dilakukan pertemuan membahas kasus tersebut di rumah kakek nenek korban. Keluarga pelaku diwakili iparnya AA juga hadir dalam pertemuan itu. Hasil konfirmasi AA dengan pelaku atas keterangan korban, pelaku MN mengakui keterangan korban.


•Esoknya, ET dan suami bersama korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Eban, namun karena kasus tersebut menurut Polsek Eban sangat serius sehingga direkomendasikan langsung lapor ke Polres TTU sehingga hari itu juga keluarga dan korban langsung lanjut melaporkan kasus tersebut ke Polres TTU. Pihak PPA Reskrim Polres TTU saat itu juga mengantar korban untuk divisum di RSU Kefamenanu. Setelah sekian lama, atas bantuan keluarga di Kefamenanu barulah korban mendapatkan hasil visum. Hasil visum menunjukkan indikasi luka robek pada jalan lahir korban. (jh/tim)

Baca juga