- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Aktivis Asten Bait Minta Pemda kab.Kupang Tindak Tegas Oknum PPPK yang Diduga Melanggar kode Etik ASN/PPPK
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PPPK di kabupaten Kupang seharusnya diproses oleh pemerintah daerah kabupaten Kupang karena dari pihak korban telah melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang (Kepala Sekolah)
Sejauh ini keluarga dan juga kami sebagai masyarakat kabupaten Kupang menanti proses lanjutan dari kasus ini tetapi justru pemerintah daerah kabupaten Kupang (Dinas pendidikan) terkesan diam hingga pembiaran
Bagi saya Perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku ASN (termasuk PPPK) yang mencakup kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja
Sehingga Bagi saya ini merupakan hal yang sangat memalukan yang terjadi di pemerintah daerah kabupaten Kupang terkhusus di tubuh pendidikan itu sendiri
Saya minta dengan tegas kepada pemerintah daerah kabupaten Kupang untuk segera bertindak untuk menindaklanjuti persoalan ini hingga penetapan hukuman disiplin bagi oknum guru PPPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ini
Jika pemerintah daerah kabupaten Kupang (Dinas pendidikan) masih diam maka kami akan datangi Kantor Bupati Kupang untuk memastikan keberlanjutan proses kasus ini
Kasus:
Oknum guru PPPK berinisial AK yang mengajar di SMP Negeri di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, diduga menghamili seorang perempuan muda asal Silu, DM (24). Setelah DM hamil, AK disebut-sebut malah kabur dari tanggung jawab dan menarik janji menikah yang sempat ia sampaikan ke keluarga korban.
Awalnya, AK sempat menunjukkan itikad baik dengan menyatakan siap menikah, bahkan datangi langsung ke rumah DM pada 24 November 2025 dan bilang ke orang tua: “Kami mau menikah.”
Kedua keluarga pun sempat sepakat, bahkan ada pertemuan resmi pada 3 Desember 2025, dengan rencana pernikahan pada April 2026.
Tapi rencana itu mendadak berubah pada Pagi 6 Desember 2025, AK datangi ke rumah DM bersama ibunya untuk membatalkan rencana tersebut (Menolak Bertanggungjawab)
Hal demikian juga telah dilaporkan ke pihak yang berwenang (Kepala Sekolah SMP Negeri 13 Fatuleu ) (Tim.)






.jpg)


