Sidang Korupsi MTN BPD NTT: Rugikan Negara Rp50 Miliar, Pengadilan Terapkan KUHAP Baru

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang mulai menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penerapan ini dilakukan dalam sidang perdana dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) yang menyeret mantan Kepala Divisi Treasury PT. BPD NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, pada Selasa (05/01/2026).


Ketua Majelis Hakim, Dr. I Nyoman A. Hermawan, S.T., M.H., M.MT., M.H., menegaskan penggunaan hukum acara baru tersebut dalam persidangan. Hal ini disepakati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang terdiri dari Vera Triyanti Ritonga, S.H., S.E., Ak., M.Kn., Alfredo J.M. Manullang, S.H., M.H., dan Alfredo Nanggus, S.H.


JPU menjelaskan bahwa meskipun substansi pidana materiil tetap merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tipikor yang lama (mengingat locus dan tempus delicti kejadian), namun hukum formil atau acara sepakat menggunakan KUHAP baru. Kesepakatan ini didasarkan pada asas Lex Mitior, di mana peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan dalam masa peralihan hukum.


Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Harry Alexander Riwu Kaho didakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian MTN PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. BPD NTT Tahun 2018 yang merugikan negara sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).


Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dilansir dari situs Humas Kejati NTT (*)



Baca juga