Fondasi Pagar Penahan Tebing Dihancurkan dengan Linggis di Desa Teas TTS

 

 TTS;Jejakhukumindonesia.com, Sebuah fondasi pagar penahan tebing di Desa Teas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mengalami pengrusakan dengan linggis pada Selasa (6/1/2025) malam. Aksi ini diduga kuat merupakan eskalasi dari konflik lahan yang telah berlangsung antara dua pihak warga.


Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.47 Wita di kawasan RT.013/RW.007. Yoksan Beis didapati secara paksa merobohkan fondasi pagar tembok penahan tebing milik Obetnego Beis.


“Saya sudah sangat kesal. Ini bukan kali pertama. Sudah ada janji damai sebelumnya, tapi ternyata dia mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Obetnego Beis, pemilik pagar, dengan nada kesal. Ia menegaskan bahwa pelaku kerap mengingkari kesepakatan damai yang telah dibangun sebelumnya.


Obetnego mempertanyakan metode kekerasan yang digunakan. “Kenapa tidak datang omong baik-baik, harus merusak begini? Dari awal kita bersihkan sampai sudah mendirikan fondasi, baru datang merusak,” tambahnya.


Menurut kesaksian korban, Yoksan Beis justru hadir saat proses awal pembersihan lahan dan persiapan fondasi. “Pada saat pembersihan dan persiapan untuk mendirikan fondasi dia ada di sini. Kemudian kenapa kita sudah kerja capek dengan tukang-tukang, baru dia datang bikin rusak begini,” keluhnya.


Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi Yoksan Beis berlangsung tanpa kompromi. Meski telah mendapatkan teguran dari orang yang menyaksikan, ia terus melanjutkan pembongkaran dengan linggis yang dibawanya.( MB)

Baca juga