HEADLINE

Kasus PDAM Kabupaten Kupang, Mantan Bupati Kupang dua periode Ayub Titu eki dan Mantan Sekda Hendrik Paut Telah di Periksa Kejari

 





OELAMASI;Jejakhukumindonesia.com, dugaan korupsi penggunaan dana penyertaan modal bagi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM tahun anggaran 2015 – 2016 senilai Rp 6,5 miliar semakin pengerucut pada penetapan tersangka. Puluhan saksi telah diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang.

Selain sejumlah pejabat PDAM Kabupaten Kupang, penyidik juga memeriksa para pejabat terkait di Pemkab Kupang. Mantan Bupati Kupang dua periode, Ayub Titu Eki dan mantan Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut juga telah diperiksa penyidik.

Kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan pejabat pembuat komitmen juga telah diperiksa. Tim penyidik juga dikabarkan telah mengantongi sejumlah nama sebagai calon tersangka dalam perkara ini.

Sesuai hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa para pejabat maupun pegawai selaku panitia lelang di PDAM Kabupaten Kupang telah menerima honor pengelolaan penyertaan modal tahun 2015-2016 dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 5 juta – Rp 20 juta per orang.

Honor tersebut menggunakan anggaran dari penyertaan modal dimaksud, sehingga dinilai penyidik tidak sah.
Penyidik telah meminta para penerima untuk mengembalikan uang honor tersebut. Para penerima honor ini pun telah beritikad baik memenuhi permintaan penyidik, dan masing-masing telah penyerahkan uang honor ke penyidik pada Jumat (4/3/2022).

Di kantor Kejari Kabupaten Kupang, para penerima honor sejak pukul 08.00 Wita sudah menemui penyidik dan menyerahkan uang honor yang totalnya senilai Rp. 82 juta lebih.

Termasuk yang menyerahkan uang honor adalah mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, Johannis Ottemoesoe dan Kasubag Perencanaan Teknik PDAM Kabupaten Kupang, Tris Mesano Talahatu.

Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Angsar, SH.,MH., yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (08/03/2022) membenarkan adanya pengembalian uang honor dari para penerima yang adalah pejabat dan panitia lelang di PDAM Kabupaten Kupang.

“Uang honor yang dikembalikan akan disita sebagai barang bukti dalam penyidikan perkara yang sedang kami tangani,” kata Ridwan.

“Karena sesuai SK Direktur PDAM Kabupaten Kupang, segala biaya yang keluar karena SK tersebut merupakan beban DPA PDAM. Sehingga pembayaran honor ini tidak mendasar,” lanjut dia.

Ditambahkan Ridwan, ada penerima yang sudah menyerahkan honor tersebut, namun ada yang belum, dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.

“Total uang honor yang disita hari ini sebanyak Rp 39.790.000 dari sebagian penerima. Fakta lainnya adalah hampir sebagian besar panitia baru menyadari kalau honor yang mereka terima berasal dari dana penyertaan modal,” ungkap Kajari Ridwan yang didampingi Plh. Kasi Pidsus, Shelter Waitara, SH.

Walaupun belum mau menjelaskan lebih terkait hasil perkembangan penyidikan, namun Ridwan mengisyaratkan dalam waktu dekat segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab secara hukum dalam perkara dimaksud

Sementara itu, adapun fakta lain yang terungkap dalam penyidikan, yaitu ada perusahaan yang tidak pernah mengajukan penawaran tender, namun perusahaan tersebut menjadi pemenang.

Lebih fatalnya lagi proses pembayaran tidak melalui tranfer ke rekening bank perusahaan, namun dibayar secara cash.
Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dan mantan Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut telah diperiksa penyidik Kejari Kabupaten Kupang, Selasa (15/2/2022).

Kedua mantan pejabat Pemkab Kupang ini diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana penyertaan modal yang diperuntukkan bagi PDAM Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM di wilayah Kabupaten Kupang tahun anggaran 2015 – 2016 senilai Rp 6,5 miliar.

Ayub Titu Eki diperiksa oleh jaksa I Wayan Agus Wilayana, SH., MH., sementara Hendrik Paut diperiksa jaksa Arief Wahyudi, SH. Pemeriksaan berlangsung selama 6 jam, atau dari pukul 10.00-16.00.

Mantan Bupati Kupang dua periode, Ayub Titu Eki, tampak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dengan mengenakan kemeja batik lengan pendek dipadu celana kain hitam.

Sementara, mantan Sekda Hendrik Paut tiba menghadap penyidik dengan mengenakan kemeja putih lengan pendek dipadu celana kain hitam.

Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH., MH., membenarkan bahwa, tim penyidik telah memeriksa mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki dan mantan Sekda Kabupaten Kupang Hendrik Paut, terkait penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015 dan 2016 sebesar Rp 6,5 miliar.

“Ya, benar, penyidik telah lakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati dan mantan Sekda,” singkat Ridwan.

Dengan alasan untuk kepentingan penyidikan, Ridwan mengaku belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.(che)

Baca juga