HEADLINE

Mendagri dan Gubernur VBL Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Pemilihan Wabub Ende

 


JAKARTA;Jejakhukumindonesia.com,Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat dilaporkan organisasi Benteng Merdeka Nusantara (BENTARA) dan Angkatan Muda Ende ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait dugaan maladministrasi dalam dalam Pemilihan, Penetapan Hasil Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede atau Erik Rede. 


Demikian disampaikan Ketua BENTARA, Florensius Sumarlin Bato dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Senin (07/03/2022). 


"Benteng Merdeka Nusantara (BENTARA) untuk Ende sebuah Ormas Advokasi untuk Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia secara resmi melaporkan, Mendagri, Tito Karnavian, Dirjen OTDA; Akmal Malik, Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat,  Bupati Ende, H. Djafar Ahmad, Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso, Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende dan ERIKOS E. REDE, ke OMBUDSMAN RI atas dugaan melakukan MALADMINISTRASI dalam Pemilihan, Penetapan Hasil Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende, ERIKOS EMANUEL REDE," tulis Florensius. 


Menurut Ketua BENTARA, Mendagri dan Gubernur NTT bersama pihak terkait proses pemilihan hingga pelantikan Wabub Ende dilaporkan ke OMBUDSMAN RI, karena diduga melalukan pelanggaran hukum dan Administrasi dalam proses pemilihan hingga pelantikan Wakil Bupati Ende. 


"Yang klimaksnya, ketika Mendagri keluarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19/1/2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT, Sdr. Erikos Emanuel Rede," sebutnya.


Para Terlapor, kata Ketua BENTARA, dianggap telah melakukan pelanggaran dalam Pelayanan Publik, khususnya dalam proses pemilihan hingga penetapan hasil pemilihan dan pelantikan Wakil Bupati Ende, karena meskipun terdapat cacat formil dan prosedural (tanpa didukung SK Persetujuan DPP Partai Politik Pengusung Marsel-Djafar), sebagai syarat yang diharuskan UU dan PKPU. Para Terlapor malah tetap memproses pemilihan dan melantik Erik Rede menjadi Wakil Bupati Ende.


"Terlapor Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dinilai tanpa dasar  hukum melantik Terlapor Erikos M. Rede, karena SK Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende dinyatakan ditarik kembali oleh Mendagri pada tanggal 27 Januari 2024, karena adanya cacad formil dan prosedural yang diakui oleh Mendagri, namun Gubernur NTT tetap melantik pada tanggal 27 Januari 2022, malam hari," jelasnya.


Ketua Umum BENTARA dan Angkatan Muda Ende berharap OMBUDSMAN RI segera memanggil Tito Karnavian, Akmal Malik, Viktor B. Laiskodat, H. Djafar Ahmad, Fransiskus Taso, Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende dan Erikos M. Rede untuk dimintai pertanggungjawabannya, agar pelayanan publik dalam Pemerintahan Daerah di Ende segera mendapatkan keabsahan dan kepastian hukum.


Demikian disampaikan oleh Ketua Umum BENTARA untuk Ende, Florensius Sumarlin Bato, dengan puluhan Angkatan Muda Ende didampingi oleh beberapa Advokat TPDI, di hadapan Media pada Senin Sore, (06/03/2022) di Bagian Penerimaan LAPORAN dan/atau PENGADUAN  OMBUDSMAN RI dengan meneyerahkan setumpuk bukti Pelanggaran termasuk SK. Penarikan Kembali atau Pembatalan SK. Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tertanggal 27 Januari 2022.



Florensius menjelaskan, bahwa permasalahan formil dan prosedure tidak adanya SK Persetujuan Dukungan Partai Politik Pengusung dalam pemilihan Wabub Ende, sebagai bentuk dukungan setidak-tidaknya 20% kursi DPRD Ende, sudah menjadi catatan Mendagri dan Dirjen OTDA, dengan penarikan kembali SK Mendagri Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tertanggal 19 Januari 2022, melalui Surat Dirjen OTDA a/n Mendagri Nomor: 132.53/956/OTDA), tanggal 27 Januari 2022.


"BENTARA dan Angkatan Muda Ende berharap OMBUDSMAN RI segera memanggil Tito Karnavian, Akmal Malik, Viktor B. Laiskodat, H. Djafar Ahmad, Fransiskus Taso, Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende dan Erikos M. Rede untuk dimintai pertanggungjawabannya, agar pelayanan publik dalam Pemerintahan Daerah di Ende segera mendapatkan keabsahan dan kepastian hukum," ungkapnya. 


BENTARA dan Angkatan Muda Ende juga meminta OMBUDSMAN RI segera memproses laporan BENTARA untuk Ende,  agar ketidakabsahan posisi Wakil Bupati Ende, tidak berlarut-larut dan agar Kabupaten Ende segera memiliki Wakil Bupati Ende yang sah, memiliki legitimasi dan diterima oleh seluruh lapusan Masyarakat Ende. (jh/tim).

Baca juga