HEADLINE

SAT RESKRIM POLRES MALAKA KEMBALI MELAKUKAN PENGGEREBEKAN PERJUDIAN BOLA GULING DI WEDEROK

 

BETUN;Jejakhukumindonesia.com,Aparat Satuan Reserse  Kriminal (SAT RESKRIM) Polres Malaka rupannya  tidak main-main dalam pemberantasan perjudian di Wilayah Kabupaten Malaka, ini dibuktikan dengan kembali melakukan penggerebekan terhadap Judi Bola Guling di Dusun WEDEROK Desa WEDEROK, Kec. Weliman,Kab. Malaka  pada hari Selasa tanggal 8 Maret  2022 pukul 23.30 WITA,


Penggerebekan dipimpin langsung oleh KBO Reskrim  Ipda Rienhard D. Siga, S. Tr. K, Kanit Pidum Aipda Abdullah Donumo, dan anggota serta Personil Polsek Malaka Tengah. 



Adapun yang menjadi target adalah Kegiatan perjudian Bola Guling berhasil dibubarkan, dan aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa :

- 1 set meja Bola Guling dan perlengkapannya

- Uang sebesar Rp. 1.215.000,. 


"Ini bukti kami untuk memberantas perjudian di wilayah Malaka, itu komitmen saya" tegas Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, SH., SIK. 


Untuk menghindari kerumunan banyak orang dalam situasi Covid 19 ini,maka pemberantasan judi yang salah satunya sering mengundang kerumunan.


Kapolres berharap agar masyarakat tidak main judi karena menimbulkan kerumunan  apalagi sekarang ini Covid-19 di wilayah Malaka meningkat.


Apabila ada perjudian segera lapor di Polres kami akan segera turunkan Tim."tegas Rudy


Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Malaka AKP JAMARI, SH., MH menyampaikan hal yang sama 


Mohon kerjasama semua elemen masyarakat untuk bertukar informasi guna memberantas perjudian di Kabupaten Malaka."tutupnya.( ew)

Baca juga