HEADLINE

Tingkat Kepuasan Masyarakat Melalui Evaluasi Sakip Atas Kinerja Pemerintah Provinsi NTT

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, Kepala Inspektorat daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur RUT D LAISKODAT mennyampaikan Evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan penilaian atas fakta objektif pemerintah dalam mengimplementasikan sistem akuntabilitas kinerja. Evaluasi SAKIP dilakukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.


Tujuan dari pelaksanaan evaluasi SAKIP adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintah yang berorientasi kepada hasil (result oriented government). Pemanfaatan hasil evaluasi atas implementasi SAKIP Perangkat Daerah tergantung pada pengguna hasil evaluasi/kebijakan pimpinan/unit kerja dengan mempertimbangkan berbagai kendala yang ada di masing-masing perangkat daerah. Evaluasi SAKIPmerupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Penguatan akuntabilitas ini dilaksanakan dengan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP.


APIP melakukan evaluasi SAKIP Perangkat Daerah Lingkup Provinsi NTT sesuai Pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 yang menegaskan Pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungannya setiap tahun dilakukan oleh aparat pengawasan internal pada tiap instansi pemerintah. Keterlibatan pihak yang dievaluasi sangat penting untuk meningkatkan efektivitas evaluasi. Kegiatan evaluasi atas implementasi SAKIP dapat dilaksanakan secara partisipatif oleh teamwork/kelompok kerja yang ditunjuk dan atau ditugaskan secara adhoc melalui Surat Tugas atau Surat Keputusan pimpinan unit kerja. Data hasil evaluasi tersebut dapat dimanfaatkan lebih lanjut oleh evaluator implementasi SAKIP guna keperluan evaluasi selanjutnya.

Ruang lingkup evaluasi atas implementasi SAKIP meliputi kegiatan evaluasi terhadap perencanaan kinerja dan perjanjian kinerja termasuk penerapan anggaran berbasis kinerja, pelaksanaan program dan kegiatan, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal dan pencapaian kinerja. Adapun metode evaluasi adalah dengan menelaah dokumen, wawancara/klarifikasi, konsultasi secara terbuka dan fokus pada pembangunan dan pengembangan serta implementasi komponen utama Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.


Tahapan evaluasi SAKIP sebagai berikut:


1. Masing-masing Tim Evaluasi melakukan penilaian implementasi SAKIP terhadap perangkat daerah dengan mengacu pada Template Kertas Kerja Evaluasi atas Implementasi SAKIP dan melakukan sampel pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan menggunakan Template Kertas Kerja Evaluasi atas Implementasi SAKIP Tingkat UPT (Level II dan Unit kerja mandiri).;


2. Inspektur Provinsi NTT menyampaikan hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP kepada Gubernur dan pimpinan Perangkat Daerah.


3. Inspektur Provinsi NTT menyampaikan Ikhtisar Hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT kepada Menteri PAN dan RB yang ditembuskan kepada Gubernur Provinsi NTT.


Metodologi yang digunakan untuk melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP adalah teknis criteria referrenced survey yaitu menilai secara bertahap langkah demi langkah setiap komponen dan menilai secara keseluruhan (overall assessment) dengan kriteria evaluasi dari masing-masing komponen yang telah ditetapkan sebelumnya. Penentuan kriteria evaluasi seperti tertuang dalam Lembar Kriteria Evaluasi (LKE) atas Implementasi SAKIP, dengan berdasarkan kepada:


1. Kebenaran normatif apa yang seharusnya dilakukan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku;

2. Kebenaran normatif yang bersumber pada modul-modul atau buku-buku petunjuk mengenai implementasi SAKIP;

3. Kebenaran normatif yang bersumber pada best practices; dan 4. Kebenaran normatif yang bersumber pada berbagai praktik manajemen stratejik, manajemen kinerja, dan sistem akuntabilitas yang baik. Dalam menilai apakah suatu organisasi telah memenuhi suatu kriteria, harus didasarkan pada fakta obyektif dan profesional judgement dari para evaluator dan supervisor yaitu memperhatikan minimum requirements penilaian kinerja, serta keterbatasan wewenang unit organisasi yang dievaluasi serta prinsip-prinsip akuntabilitas kinerja.


Pendokumentasian langkah evaluasi dalam kertas kerja perlu dilakukan agar pengumpulan data dan analisis fakta-fakta dapat ditelusuri kembali dan dijadikan dasar untuk penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE). Setiap langkah evaluator yang cukup penting dan setiap penggunaan teknik evaluasi diharapkan didokumentasikan dalam Kertas Kerja Evaluasi (KKE). Kertas kerja tersebut berisi fakta dan data yang dianggap relevan dan berarti untuk temuan permasalahan. Data dan deskripsi fakta ini ditulis mulai dari uraian fakta yang ada, analisis (pemilahan, pembandingan, pengukuran, dan penyusunan argumentasi), sampai pada simpulannya sebagaimana tercantum dalam Template Kertas Kerja Evaluasi atas Implementasi SAKIP

Hasil evaluasi SAKIP Perangkat Daerah Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 13-18 April tahun 2021 diperoleh nilai rata-rata sebesar 82,00 ("A Memuaskan) atau meninglkay 9,41 point dari tahun 2020 sebesar 72,59 ("BB" Sangat Baik), dengan rincian sebagai berikut:

a. PD dengan kategori Sangat Memuaskan / AA sebanyak 2

Perangkat Daerah,

b. PD dengan kategori Memuaskan/ A" sebanyak 36 Perangkat Daerah;

c. PD dengan kategori Sangat Baik / BB" sebanyak 1 Perangkat Daerah;


Strategi peningkatan Nilai SAKIP Tahun 2022:


a.Revisi IKU dan dokumen perencanaan kinerja (PK pada Eselon II) agar indikator yang tercantum berorientasi pada hasil/outcome.

b. Melakukan Penilaian Kinerja Pimpinan Perangkat Daerah Tahun 2021 berdasarkan Perjanjian Kinerja Tahun 2020.

c. Pembuatan rancangan aplikasi e-Reporting untuk memonitoring capaian kinerja organisasi secara berkala (triwulan).


d. Menyusun logical frame antara Misi, Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Daerah pada RPJMD Bab V-12 dan selaras dengan indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi NTT.

e. Seluruh pimpinan PD agar memastikan kinerja dan indicator kinerja yang ada di dokumen perencanaan (Renstra, Renja, dan Perjanjian Kinerja) telah berorientasi kepada hasil yang terukur, relevan dan cukup serta menjawab isu strategis Seluruh pimpinan PD harus memastikan seluruh dokumen perencanaan kinerja masing masing telah selaras dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang sudah lebih sempurna dan melengkapinya dengan target-target yang terukur, baik jangka

f. Melakukan review terhadap dokumen perencanaan baik di tingkat Pemerintah Provinsi maupun PD untuk memastikan bahwa rumusan kinerja yang ingin dicapai telah berorientasi hasil sehingga dapat dijadikan sebagai dasar pengukuran kinerja di level Pemerintah Provinsi maupun PD.

g. Menyempurnakan keselarasan ukuran kinerja dari level Pemerintah provinsi sampai ke individu, sehingga dapat dipastikan bahwa setiap level organisasi sampai ke individu pegawai pelaksana memiliki kontribusi kinerja yang jelas secara berjenjang sesuai levelnya dalam pencapaian sasarn pembangunan daerah. Disamping itu perlu adanya reviu kinerja berjenjang secara berkala.

h. Menggunakan aplikasi manajemen kinerja sebagai sarana monitoring dan evaluasi oleh pimpinan, dan sebagai dasar pemberian reward and punishment. Aplikasi ini juga diharapkan dapat mewujudkan mekanisme pengumpulan data kinerja yabg semakin andal serta meningkatkan kualitas laporan kinerja. Selain itu, diharapkan aplikasi ini dapat mengintegrasikan informasi keuangan maupun tingkat kinerja.

i. Meningkatkan kualitas evaluasi program dengan mewajibkan setiap penanggungjawab program melakukan evaluasi yang didasarkan pada capaian hasil program dan keterpaduan lintas program PD, serta memastikan setiap program dan kegiatan memiliki keterkaitan secara langsung terhadap pencapaian sasaran strategis

j. Memperbaiki penyajian pelaporan kinerja utama mengenai kedalaman analisis kinerja dan penyajian akuntabilitas anggaran serta tingkat akurasi data sehingga laporan kinerja dapat menjadi masukan bagi perbaikan pencapaian kinerja kedepan.

k. Meningkatkan SDM di Inspektorat Provinsi dalam melaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap PD, sehingga mampu meningkatkan kualitas evaluasi dan memberikan saran perbaikan yang konstruktif kepada PD.(jh*)

Baca juga