HEADLINE

TPDI Minta Jaksa Agung Segera Pidanakan Kundrat Mantolas

 


JAKARTA;Jejakhukumindonesia.com,Jaksa Agung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H.,MM diminta segera memproses pidanakan Jaksa Kundrat Mantolas, S.H., MH yang terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) bersama kontraktor PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) oleh Satgas 53 Kejagung pada Desember 2021 lalu. 


Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Meridian Dewantara Dado, S.H., MH dalam rilis tertulis kepada Tim media ini pada Selasa (05/04/2022). 


"Menurut kami, wajib hukumnya bagi Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin untuk mempidanakan Oknum Jaksa Pemeras yang bertugas di Kejaksaan Tinggi NTT atas nama Kundrat Mantolas (KM) yang pada tanggal 20 Desember 2021 ditangkap oleh Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung, karena melakukan pemerasan terhadap Pengusaha NTT (Kontraktor) atas nama Hironimus Taolin," tulisnya. 


Menurutnya, Jaksa KM saat terjadi pemerasan terhadap HT menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi NTT. Dan pemerasan KM berkaitan dengan upaya mengamankan dan membekingi berbagai dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan yang dikerjakan HT di NTT. 


"Atas perbuatannya, Kundrat Mantolas telah dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan. Namun Kundrat Mantolas hanya dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan awalnya selama satu tahun. Kalau hanya dijatuhi hukuman disiplin tanpa proses hukum pidana sama sekali, maka kami layak mempertanyakan komitmen dan konsistensi Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin yang secara tegas pernah menyatakan sikapnya untuk memproses pidana dengan instrumen Tipikor terhadap para oknum jaksa yang terindikasi melakukan tindak pidana pemerasan," kritiknya. 



Apresiasi setinggi-tingginya patut diberikan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin, yang sejauh ini sudah memproses secara pidana para Oknum Jaksa Pemeras, yaitu antara lain mantan Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta yaitu Yanuar Reza Muhammad dan mantan Kasubsi Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Fristo Yan Presanto. 


Keduanya telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor karena melakukan pemerasan senilai Rp 2,5 Milyar terhadap seorang bernama M. Yusuf, saksi dalam perkara Tipikor yang saat itu sedang ditangani Kejati DKI Jakarta yaitu kasus penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT DOK dan Perkapalan Koja Bahari Tahun Anggaran 2012 - 2017. 


Modus pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Yanuar Reza Muhammad dan mantan Kasubsi Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Fristo Yan Presanto sama modusnya dengan pemerasan yang dilakukan oleh Kundrat Mantolas   terhadap Hironimus Taolin. 


"Dimana Hironimus Taolin diperas sebanyak 20 (dua puluh) kali oleh Kundrat Mantolas dengan nilai Rp 100 juta setiap kali penyetoran, sehingga jika ditotalkan nilainya mencapai Rp 2 Milyar," bebernya. 


Oleh karena itu, lanjut Meridian, sudah sangat cukup alasan hukumnya bagi Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin untuk segera mempidanakan Kundrat Mantolas dengan menerapkan instrumen Tipikor yaitu Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor dan Pasal 23 Undang-Undang Tipikor tentang suap dan gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang. 


"Publik saat ini sedang dipertontonkan dengan aksi Kejaksaan Tinggi NTT yang begitu cepat bergerak melakukan penyidikan terhadap Hironimus Taolin selaku Dirut PT. Sari Karya Mandiri (SKM) terkait kasus dugaan korupsi Proyek Pekerjaan Jalan Kefa-Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) senilai Rp 20 Milyar, proyek jalan Kapan-Nenas Rp 15 Milyar. Sementara terhadap Oknum Jaksa Pemeras, Kundrat Mantolas yang nyata-nyata memeras Hironimus Taolin guna pengamanan proyek Pekerjaan Jalan dimaksud justru sama sekali tidak tersentuh hukum," kritiknya lagi. (jh /tim)

Baca juga