HEADLINE

WALHI NTT MENGECAM KERAS TINDAKAN PREMANISME TERHADAP WARTAWAN SEKALIGUS PEMRED SUARA FLOBAMORA. COM FABIANUS LATUAN


KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,--Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) Daerah Nusa Tenggara Timur mengecam keras tindakan premanisme terhadap Wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi Suaraflobamora.com Fabianus Latuan (FL) di Kota Kupang. 


Direktur WALHI NTT Umbu Wulang Tanaamah Paranggi mengatakan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum terhadap merupakan salah satu bentuk pelanggaran dan upaya pembungkaman terhadap kebebasan berdemokrasi di Indonesia.


“Justru kejadian pengeroyokan terhadap saudara Fa menunjukan kemunduran cara berdemokrasi yang baik dan aman di NTT,” ujarnya Umbu Wulang dalam rilis resminya Rabu,(27/4/2022)


Menurut Umbu Wulang , kekerasan ini justru membahayakan demokrasi. Apapun motif dibalik kekerasan ini, hal ini akan berdampak pada pelanggaran kebebasan individu mengakses ruang aman yang dijamin oleh Negara.


“Kekerasan ini juga melanggar kebebasan pers yang melekat pada FL yang adalah seorang wartawan. Ancaman keamanan bagi saudara FL, juga menjelaskan masih minimnya kebebasan pers di NTT,” kata Umbu Wulang.


Sebagai bagian dari pilar demokrasi, kekerasan ini pun menyerang demokrasi di Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak seluruh warga Negara. Maka, wajib hukum untuk menindak tegas segala tindakan yang mengancam hak warga negaranya.


Secara hukum, saudara FL sebagai seorang wartawan melekat dengan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Bentuk perlindungan hukum tersebut dituangkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.


Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.


Atas dasar itu, WALHI NTT sebagai organisasi masyarakat sipil di NTT pun menyampaikan beberapa kecaman di antaranya :


1.Mengecam keras tindakan kekerasan kepada saudara FL. Kekerasan terhadap saudara FL menunjukan kemunduran demokrasi di NTT. Keamanan berdemokrasi terancam tindakan tindakan intimidasi dan kekerasan fisik beberapa oknum tidak bertanggung jawab terhadap FL.


2. Meminta pihak berwajib menindak tegas pelaku kekerasan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain menindaktegas, Negara juga perlu meningkatkan upaya pencegahan dengan memberikan perlindungan bagi seluruh elemen warga Negara.


2. Mengajak organisasi profesi wartawan beserta seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini sampai tuntas dan saudara FL mendapatkan keadilan. Sekaligus menyelamatkan kehidupan demokrasi di NTT.


3. Meminta DPRD sebagai wakil rakyat harus turut serta mengawal kasus kekerasan ini.


4. Mengajak publik di NTT untuk bersama sama menghindari atau menjauhi upaya upaya kekerasan dalam kehidupan demokrasi di NTT.


5. Menyatakan solidaritas dan empati yang mendalam atas peristiwa kekerasan yang dialami saudara FL.(rt/tim )

Baca juga