HEADLINE

ALIANSI PEDULI KEMANUSIAAN KOTA KUPANG TERUS BERUPAYA MENGAWAL PENYELESAIAN KASUS PEMBUNUHAN ASTRID MANAFE DAN LAEL MACCABE


KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang terus berupaya mengawal penyelesaian kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabe. Pada 10 Mei 2022, aliansi menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur NTT.


Koordinator aksi Christo Kolimo mengatakan bahwa sejak dibentuk pertama kali, Aliansi Peduli Kemanusiaan tetap berupaya mengawal kasus ini hingga tuntas.


“Besok, 11 Mei 2022 pihak aliansi akan ikut hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang. Kemudian, 12 Mei 2022, praperadilan Ira Ua di Polda NTT akan turut dikawal dan mendesak Polda NTT untuk menangkap Ira Ua. Semua pihak aliansi akan mengawal kasus ini hingga selesai,” Tegasnya. 


Ketua aksi damai  mengatakan kepada media bahwa kegiatan yang dilakukan demi mengiringi persidangan pertama yang sedianya akan di gelar Rabu, 11 Mei 2022 besok.


 "Sebagai bentuk toleransi dari aliansi untuk menyambut sidang pertama dari kasus Astrid dan lael pembacaan dakwaan bagi tersangka Randi" Ungkap Christo.


Koordinator JAKPA Pdt. Emy Sahertian mengatakan, aksi kali ini dilakukan sebagai tradisi masyarakat sipil untuk mengawal dan mengadvokasi kasus-kasus kejahatan hukum luar biasa (extraordinary crime) hingga tuntas. Tanggal 10 Mei dipilih untuk mendukung sidang perdana besok dan menyatukan semangat dengan aparat, khususnya Kejaksaan NTT dan Pengadilan Negeri Kupang.


“Ini juga bentuk law enforcement untuk mendampingi kasus-kasus hukum yang sedang berlangsung. Peranan masyarakat sipil dalam kasus ini adalah mandat Tuhan untuk menyelesaikan kasus ini, di samping ada pengawalan dari aparat hukum,” ujarnya.


Adapun susunan acara seperti  Ibadah Paskah, Halal Bihalal, Orasi, Lagu, Puisi, Teatrikal, Jalan Ratapan Menuju Persidangan Pertama, 1000 Lilin.(RT *)

Baca juga