HEADLINE

Dugaan Penyelewengan BLT dan Dana Covid 19 di Belu,ini Hasil Tim Klarifikasi Kejari

 

BELU;Jejakhukumindonesia.com,Mengenai persoalan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari DD Desa Leuntolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang selama ini menjadi isu terhangat di masyarakat dan dilaporkan oleh pelapor AS mengundang perhatian tim klarifikasi kabupaten yang yang meliputi Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Kabupaten Belu.


Demikian informasi dihimpun tim media saat berada di lokasi, Selasa (24/05/22) siang.


Pantauan media kegiatan klarifikasi BLT tersebut dilakukan secara terbuka di Kantor Desa Leuntolu dengan menghadirkan 52 orang masyarakat/keluarga penerima manfaat (KPM). 


Dalam kegiatan klarifikasi lapangan tersebut, Kepala Desa Leuntolu, Patrisius Luan menghadirkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk dapat memberikan klarifikasi kepada tim dari kabupaten secara langsung guna menghindari dugaan tekanan apapun dari pihaknya kepada masyarakat.


Usai melakukan klarifikasi Tim Kejaksaan yang dipimpin secara langsung melakukan konferensi pers dan menyatakan dari hasil klarifikasi Timnya dengan KPM secara langsung dan menyatakan secara resmi hasil dari Laporan Dugaan Korupsi BLT dan Dana Covid 19 pada tahun 2021 dinyatan selesai dan dugaan itu atas kekeliruan Masyarakat yang menerima selalu berbeda yaitu antara suami,istri dan anak sehingga terjadi perbedaan tanda tangan yang diduga oleh Pelapor AS sebagai hasil tanda tangan rekayasa.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Belu, Budi Raharjo, SH kepada media menyampaikan bahwa, semua klarifikasi selesai dan dibuktikan dengan Berita Acara (BA) yang ditanda tangani oleh Andereas Seran (Pelapor), Patrisius Luan (Kades Leuntolu-Terlapor) dan disaksikan langsung oleh Tim Kejari, Inspektorat, BPD, Kapospol, Babinsa dan sejumlah masyarakat.


"Dari hasil klarifikasi hari ini, maka dapat kami temukan bahwa masyarakat semuanya sudah menerima BLT hanya saja setiap kali menerima oleh orang yang berbeda yaitu antara suami, anak dan saudara dan pelapor juga menerima itu sehingga dapat kita buktikan dengan Berita Acara (BA) yang ditanda tangani oleh pelapor perwakilan masyarakat a.n Andereas Seran Luan dan terlapor a.n Patrisius Luan dan turut disaksikan oleh beberapa pihak terkait lain," ujar Budy.


Kesempatan yang sama,

Pihak Inspektorat, Mateus Mau, menyampaikan proficiat kepada kepala desa Leuntolu yang dengan lapang dada menerima laporan pengaduan masyarakat ini merupakan kekuatan untuk membangun kedesaan Leuntolu lebih baik.


"Kami inspektorat daerah kab. Belu, sangat memberikan apresiasi kepada Bapak Andreas Seran (pelapor) yang dengan lugu dan tulus untuk menerima semua klarifikasi, yang dilakukan hari ini," katanya.


Menurutnya, Inspektorat daerah kabupaten Belu sebagai APIP di daerah mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan pembangunan pemerintahan di kabupaten Belu, khususnya penyelenggaraan pemerintahan desa di kedesaan Leuntolu. 


"Pengendalian dan pendampingan inspektorat kabupaten Belu merupakan salah satu wujud pengendalian APIP di daerah kabupaten Belu untuk mewujudkan visi, misi Pemda Belu, masa periode bupati dan wakil bupati yaitu membangun Belu yang sehat, kompetitif, agar kedepan program pembangunan di desa Leuntolu dapat dilaksanakan secara transparan dan berkesinambungan untuk mewujudkan masyarakat desa Leuntolu yang lebih maju, bersinergi dengan  program Visi Misi Bupati Belu tahun 2021-2024," pungkasnya.


Untuk itu, saya sebagai APIP di kabupaten Belu mewakili Plt. Inspektur Inspektorat Kab. Belu menghimbau kepada masyarakat desa Leuntolu, agar penyampaian laporan masyarakat sebagai kontrol penyelenggaraan pemerintahan di desa menyampaikan informasi kepada semua yang dapat bertanggung jawab dalam penyelenggaraannya pemerintahan di desa Leuntolu, seperti usul saran dari Pak Andreas sebagai pelapor, bahwa belum maksimalnya pengawasan dan pembinaan dari dinas PMD, kami inspektorat kabupaten Belu akan bertugas akan mengkoordinasikan dengan dinas terkait sehingga klarifikasi ini akan membawa hasil yang lebih tenang kepada masyarakat di desa Leuntolu.


"Terima kasih kepada Bapak Andreas yang sudah memberikan peringatan kepada pemerintah dalam hal ini inspektorat daerah kab. Belu sebagai APIP di daerah untuk dapat menjalankan fungsi pengendalian, pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan, dan Kejari Atambua  yang diwakili oleh Pak Budi dan teman-teman agar kerja sama ini dapat berlanjut kedepan, sehingga penyelenggaraan pembangunan pemerintahan baik di desa Leuntolu maupun pemerintah desa secara keseluruhan di kabupaten Belu yang berjumlah 69 desa dan 12 kelurahan dapat berjalan dengan baik dan lancar dengan mengutamakan pelayanan publik," harapnya. 


Hal senada disampaikan oleh Andreas Seran Luan (pelapor), menyampaikan bahwa laporan dugaannya berdasarkan perbedaan tanda tangan yang ia temukan.


"Saya melakukan Laporan pada tanggal 14 Maret 2022 lalu atas dasar tanda tangan yang berbeda dan itu setelah saya data dan saya selediki ada perbedaan tanda tangan untuk bulan November dan Desember namun setelah ada pemanggilan untuk klarifikasi maka ternyata itu terjadi karena yang menerima itu orang yang berbeda yaitu keluarga KPM sendiri dan uang BLT benar mereka sudah menerimanya," tandasnya.


Andreas melanjutkan bahwa, ini adalah pelajaran untuk kita agar kedepan kita tidak melangkahi aturan sehingga tidak terjadi seperti ini dan saya yakin kedepan tidak akan terjadi lagi khususnya untuk BLT dan Dana Covid dan saya nyatakan untuk Kasus hari ini selesai. Dan untuk seterusnya apabila ada hambatan apapun pastinya akan kami koordinasi dengan semua pihak baik dari tingkat kecamatan hingga kabupaten bila itu terjerat pidana.

Kepala Desa Leuntolu, Patrisius Luan menyampaikan terima kasih untuk semua pihak yang telah meluangkan waktu untuk terlibat dalam klarifikasi ini sehingga dapat diselesaikan.


"Saya Patrisius Luan, atas nama masyarakat Desa Leuntolu menyampaikan limpah terima kasih kepada semua pihak yang hadir hari ini dalam klarifikasi BLT dan Dana Covid-19 dan untuk perbedaan yang terjadi itu karena misalnya bulan ini yang terima suami maka mungkin bulan depan lagi pasti yang datang istrinya. Dan bagi saya aduan itu merupakan pengawasan dan pengendalian masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan dan harapan saya mari kita saling bahu membahu dan bergandeng tangan untuk bersama-sama bekerja sama dalam membangun desa ini," tutupnya. (*Tim)

Baca juga