HEADLINE

Fraksi Golkar NTT Minta PT Flobamor Diaudit dan Bila Perlu Dilikuidasi


KUPANG; Jejakhukumindonesia.com,Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta dan mendesak agar Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi NTT segera melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja terhadap PT Flobamor, bahkan bila perlu dilikuidasi alias dibubarkan. Karena PT Flobamor telah bertahun-tahun mengelola banyak bisnis dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah (Penda), tetapi minim kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 


Demikian petikan bagian Pemandangan Umum Fraksi Golkar DPRD NTT terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun 2021 yang dibacakan juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD NTT, Drs. Gabrial Manek, M.Si dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD NTT di aula utama Gedung DPRD NTT pada Rabu (18/05/2022). 


"Yang sulit dipahami oleh Fraksi Partai Golkar adalah nasib PT Flobamor, bukan saja karena belum memberikan kontribusi selama bertahun-tahun (terhadap Pemda Provinsi NTT, red), tetapi nasibnya dan orientasi bisnisnya. Selama satu dua tahun terakhir ini DPRD Provinsi NTT terus menyoroti kinerja PT Flobamor ini. Fraksi Partai Golkar sendiri, sudah berkali-kali meminta agar PT Flobamor ini diaudit keuangannya dan diaudit kinerjanya, bahkan Fraksi Partai Golkar DPRD NTT merekomendasikan agar PT Flobamor dilikuidasi saja dan membentuk BUMD baru," sebut Manek mengikuti Pemandangan Fraksi Golkar DPRD NTT. 


Menurut Fraksi Golkar DPRD NTT yang diketuai oleh Drs. Hugo Regi Kalembu, M.Si itu dan sebagaimana dibacakan Gabrial Manek, walau demikian kondisi PT Flobamor yang memprihatinkan, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) malah memberi kepercayaan tambah kepada PT Flobamor untuk mengelolah sejumlah bisnis lain, yang justru hasilnya juga tidak jelas dan malah berpotensi masalah hukum dikemudian hari. 


"Tetapi tentunya Saudara Gubernur mempunyai pandangan berbeda tentang PT Flobamor ini. PT.Flobamor malah diberi kepercayaan untuk mengelola Hotel Sasando Internasional. Juga PT Flobamor diberi kepercaayaan untuk mengelola Hotel Plago di Labuan Bajo, pasca pengambil alihan secara paksa oleh Pemda Pròvinsi NTT. Tetapi hotel Plago sampai sekarang justru diterlantarkan dan menyebabkan kerugian daerah milyaran rupiah setiap tahun. Jika kondisi ini dibiarkan terus maka berpotensi menimbulkan masalah hukum yang membebani Pemda Provinsi NTT sekarang dan pada masa yang akan datang," ungkap Fraksi Golkar DPRD NTT yang dibacakan Gabrial Manek. 


Di samping itu, lanjut Manek membeberkan pemandangan Fraksi Golkar, PT Flobamor juga digadang-gadang menjadi mitra kerja petani Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS), mitra kerja nelayan dalam budidaya ikan kerapu dan rumput laut. "Sementara itu, PT Flobamor juga mendapat catatan dari BPK dalam hal Pengadaan beras JPS di Dinas Sosial, karena Core bisnis PT Flobamor diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara," tandas Manek. 


Gabrial Manek lanjut menjelaskan pandangan Fraksi Golkar, bahwa PT. Flobamor yang dulunya mengelola 3 Kapal Motor Penyeberangan (KMP) untuk melayani rute-rute daerah tujuan yang sulit dijangkau, namun sekarang core bisnisnya menjadi tidak jelas lagi.  Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar meminta Gubernur VBL agar dilakukan audit perusahaan daerah PD Flobamor.


Berikut alasan Fraksi Golkar DPRD NTT perlunya pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu terhadap PT. Flobamor:


a. Audit terhadap dana subsidi Pemerintah Pusat untuk pengoperasian dua KMP yang dikelola PT Flobamor;


b. Audit dana pinjaman Rp 100 milyar dari Bank NTT dengan agunan aset Flobamor Regency;


c. Audit keuangan hotel Sasando Internasional, yang tahun 2021 tidak menghasilkan deviden;


d. Audit terhadap pengelolaan hotel Plago vana diterlantarkan oleh PT.Flobamor;


e. Audit investigaasi atas pengadaan beras pada Dinas Sosial yang berpotensi menimbulkan kerugian negara;


f. Audit terhadap keberadaan begitu banyak anak perusahaan PT. Flobamor;


g. Audit terhadap Rp. 1,6 Milvar herupa deviden yang tidak disetor ke kas daerah Pemda Provinsi NTT. 

Walau demikian pemandangan Fraksi Partai Golkar DPRD NTT terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun 2021 Fraksi Golkar DPRD NTT tetap menyatakan menerima rancangan Perda tersebut untuk dibahas sesuai mekanisme DPRD NTT untuk mendapatkan persetujuan bersama seluruh Fraksi. (jh/ tim)

Baca juga