HEADLINE

BANK NTT Untung Rp 1 Triliun Dari Penjualan MTN, Kerugian Rp 50 Miliar Itu Resiko Bisnis

 


 KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, Ada persepsi keliru ketika ada sorotan kritis atas transaksi surat berharga atau Medium Terms Notes (MTN) Bank NTT. Sebab yang dipolemikan hanya kerugian sebagai risiko bisnis sebesar Rp 50 miliar pada tahun 2018. Padahal, sejak tahun 2011, PT Bank NTT telah melakukan transaksi surat berharga sesuai ketentuan pada Bank NTT dan ternyata pernah ada keuntungan kurang lebih Rp 1 triliun.

“Bahwa PT BPD NTT sejak tahun 2011 telah melakukan transaksi surat berharga sesuai dengan ketentuan yang ada pada PT BPD NTT, sama halnya transaksi dengan PT SNP Finance sesuai prosedur, metode dan cara yang sama, PT BPD NTT telah mendapatkan keubtungan kurang lebih ' satu triliun rupiah ,dan pada tahun 2018 baru terjadi resiko bisnis dengan PT SNP Finance senilai Rp 50.000.000.000.(lima puluh miliar rupiah),” jelas Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga, SH, kepada Wartawan di Cafe Petir,oebobo Kota Kupang, Selasa (14/6/22)

Apolos menjelaskan, sebelum melakukan transaksi MTN, PT BPD NTT sudah melakukan uji tuntas atau Due Diligence terhadap PT SNP Finance sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : Kep-412/BL/2010 Tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.

“Bahwa kedudukan hukum PT. SNP Finance adalah Legal, maka dalam proses pengembalian uang Rp 53. 120.833.333 tercatat di Bundel Pailit yang ada pada Tim Kurator. Dan, transaksi MTN senilai Rp 50 miliar itu tidak saja terjadi pada PT BPD NTT tetapi terjadi juga pada Bank umum lainnya dalam jumlah yang cukup besar, tapi hal ini dianggap sebagai resiko bisnis,” tegas mantan anggota DPRD Kota Kupang ini.

Selain itu, sebut Apolos, Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPD NTT pun menyatakan bahwa transaksi MTN senilai Rp 50, milliar dianggap sebagai resiko bisnis.


Dia juga mengingatkan bahwa “Ada interpretasi, anggapan atau asumsi subyektif yang berlebihan dari oknum atau kelompok tertentu dalam menanggapi persoalan MTN tersebut dengan tujuan mendiskreditkan kredibilitas PT. BPD NTT. Bahkan cenderung menyerang kehormatan Dirut PT. BPD NTT. Hal ini dapat berimplikasi hukum terhadap oknum atau kelompok yang memberikan pendapat dan atau pernyataan yang tidak berdasarkan hukum.


Apolos yang juga Sekjen Kongres Advokad Indonesia ini mengatakan, transaksi pembelian Medium Term Notes (MTN) pada tanggal 22 Maret 2018 sebesar Rp 50 miliar atas MTN VI PT Semprima Nasantara Pembiayaan (SNP) Finance Tahap I dengan Pengikatan Fiducia dengan Bank BNI sebagai Wali Amanat, dengan Akta Pemberian Jaminan secara Fiducia MTN VI SNP Tahap 1 dengan Sertifikat Fiducia Nomor W.10.00239768 AH05.01 Tahun 2018 tanggal 20 April 2018 di Kantor Wilayah DKI Jakarta.

“Bahwa transksi pembelian MTN tersebut diatas dilakukan dengan mengirim dana via RTGS tanggal 22 Maret 2018, sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur atau berlaku pada PT BPD NTT,” katanya.

Dia menambahkan, pada awal Mei 2013, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance mengajukan Permohonan Pengajuan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 52/Pdt.Sus.PKPU/2018, selama 36 hari, dilanjutkan dengan Permohonan PKPU 90 hari, maka pada 27 Oktober 2018, PT SNP Finance dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga.


“Bahwa selain Keputusan Pengadilan Niaga tersebut, OJK telah membekukan kegatan PT SNP Finance. Surat tersebut dikeluarkan OJK pada 14 Mei 2018, 21 Juni 2018 dan 9 Juli 2018. Lalu pada tanggal 25 November 2019, Tim Kurator yang menangani PKPU PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance, mengundang Kreditur termasak Kuasa Hukum PT BPD NTT untuk mengajukan Tagihan pada tanggal 13 November sampai dengan 23 November 2019,” sebutnya.


 "tambah Apolos lagi, pada tanggal 9 November 2018, PT BPD NTT mengajukan Surat Perihal Tagihan Piutang terhadap PT SNP Finance dengan total Rp 53,120,833,333 ,dengan rincian tagihan pokok senilai Rp 50, milliar dan bunga senilai Rp 3.120.833.333.


Tagihan yang diajukan oleh PT BPD NTT tersebut telah diterima dan dicatat oleh Tim Kurator, selanjutnya Tim Kurator memberikan daftar list dokumen yang berfungsi sebagai Tanda Terima. Proses penyelesaian oleh Tim Kurator masih terkendala oleh karena proses penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri dimana atas harta PT SNP Finance dalam sitaan berupa uang senilai Rp 52 miliar, pada rekening Bank Mandiri,” tutup mantan anggota dprd kota kupang. (jh*)

Baca juga