HEADLINE

Tangani Dua Kasus, Kejari TTU Serahkan Rp. 1, 4 Miliar ke Kas Negara

 

TTU;Jejakhukumindonesia.com,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dibawah komando Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H, patut diberikan apresiasi yang setinggi – tingginya.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 1. 433. 111. 814, dari tangan – tangan oknum tidak bertanggung jawab yang menggarong uang rakyat Kabupaten TTU.

Uang negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejari Kabupaten TTU ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari TTU dan tim intelejen Kejari TTU.

Uang hasil kejahatan dari oknum – oknum tak bertanggung jawab ini yang berhasil diselamatkan ini dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Inbate, Kabupaten TTU senilai Rp. 1.212.231.813 dan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Keuangan Desa Makun senilai Rp. 220.880.000.

Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H, yang dihubungi wartawan perteleponan, Kamis (16/06/2022) malam menegaskan uang senilai Rp. 1. 433. 111. 814 diselamatkan ini dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Inbate dan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Makun.

Dijelaskan mantan Kasi Dik Kejati NTT ini, uang senilai Rp. 1. 433. 111. 814, disetorkan ke kas negara. Uang tersebut hanya dari dua kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Kabupaten TTU.

“Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten TTU melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang yang nilainya mencapai Rp. 1. 433. 111. 814. Uang tersebut dari kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Inbate dan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Makun,” jelas Lambila.

Ditambahkan Lambila, uang senilai Rp. 1.212.231.813 berasal dari total pengembalian uang pengganti dari terdakwa Benyamin Lasakar senilai Rp. 944.258.813, uang sitaan senilai Rp. 162.973.000 dan denda kepada Benyamin Lasakar Rp. 100.000.000 serta uang pengganti terdakwa Leonardus Paschal Diaz Rp. 5.000.000.

Sedangkan uang senilai Rp. 220.880.000, lanjut Kajari TTU, Roberth J. Lambila, merupakan barang bukti yang disita dari rumah terdakwa dan bendahara dalam kasus tindak pidana pengelolaan dana desa Makun.(che)


Baca juga