HEADLINE

Kajari TTU,Turun Gunung Jadi JPU ,Guna Membaca Dakwaan Untuk 4 Terdakwa Kasus Alkes RSUD Kefamenanu

 



Kupang;Jejakhukumindonesia.com, pekan ini, sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, sepertinya mendapatkan aura baru dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Bagaimana tidak, kali ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H, bertindak sebagai jaksa penuntut umum “turun gunung” guna membacakan dakwaan untuk empat terdakwa yakni Didi Darmadi, Yoksan Bureni, Agus Sahroni dan Munawar Lutfi.

Sidang perdana kasus tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin ketua majelis Derman P. Nababan didampingi dua hakim anggota Mike Priyantini dan Yulius Eka Setiawan.

Dalam dakwaan Roberth Jimmy Lambila yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum menegaskan bahwa keempat terdakwa melanggar pasal 21 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Selain itu, keempat terdakwa juga dijerat menggunakan pasal pasal 2 ayat 1 Undang – Undang nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberanrantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke- 1 KUHP.

Masih menurut JPU, selain itu para tersangka didakwa menggunakan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal  55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H selaku JPU Kejari Kabupaten TTU yang ditemui usai sidang mengatakan alasan dirinya “turun gunung” dalam sidang kasus Alkes RSUD Kefamenanu yakni Kejari TTU kekurangan tenaga jaksa.

Selain itu, kata Lambila, sebagian jaksa untuk hari ini sedang memeriksa saksi – saksi dalam kasus dugaan korupsi lainnya yang sedang ditangani Kejari Kabupaten TTU.

Untuk, lanjutnya, alasan inilah dirinya sebagai Kajari Kabupaten TTU “turun gunung” untuk bertindak sebagai JPU. Dan, ini juga merupakan dirinya berinisiatif untuk membacakan dakwaan untuk empat terdakwa kasus Alkes RSUD Kefamenanu sendiri.

“Ini merupakan bentuk dukungan moril kepada tim penuntut umum, dimana Kajari ada pada posisi paling depan dalam penanganan kasus korupsi di Kefamenanu, Kabupaten TTU,” kata Lambila.

Ditambahkannya, sebagai Kajari dirinya juga perlu untuk selalu belajar antara lain dengan bersidang, sama seperti hakim walaupun sebagai Ketua atau wakil tetap selalu bersidang.(che)

Baca juga