HEADLINE

KEJARI BELU TAHAN DUA TERSANGKA DALAM KASUS KORUPSI PENGELOLAAN DANA DESA

 

Belu, JejakhukumIndonesia.com,Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belu, menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa.


Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YKB selaku mantan Kepala Desa (Kades) Manumutin Silole tahun anggaran 2018 dan JKN selaku mantan Kepala Desa (Kades) Alala Tahun 2018 lalu.


Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Belu, Samiaji Zakaria, S. H, M. H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Belu, Michael Tambunan, S. H, Selasa (28/06/2022) malam tadi.


Dijelaskan Tambunan, keduanya ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa pada hari ini, Selasa 28 Juni 2022.


Menurut Tambunan, YKB selaku mantan Kades Manumutin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam pengelolaan dana desa. Dimana, tersangka YKB menggunakan anggaran untuk kegiatan wahana PAUD, pengadaan mesin jagung, penyediaan air bersih, pembibitan tanaman pangan dan perkebunan, serta modal BUMDES untuk kepentingan pribadi.


“YKB ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan anggaran dana desa pada beberapa kegiatan untuk kepentingan pribadinya senilai Rp. 174. 120. 000,” terang Tambunan.


Sedangkan, lanjut Tambunan, JTN  ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menggunakan anggaran untuk kegiatan pembangunan jalan sirtu, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan gedung paud, serta penyertaan modal BUMDES untuk kepentingan pribadinya senilai Rp 154.741.197, 22.


“Untuk tersangka JTN dan YKB setelah diperiksa penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Belu langsung dilakukan penahanan,” tambahnya.


Menurut Tambunan, kedua tersangka dijerat menggunakan pasal pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dan, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Masih menurut Kasi Pidsus, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Manumutin Silole negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp. 174.120.000, sedangkan untuk Desa Alala kerugian negara sebesar Rp. 154.741.197, 22.(che)

Baca juga