- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
HEADLINE
Anggota DPRD kabupaten Kupang Periode 2024 -2029 Resmi dilantik Oleh Ketua Pengadilan Oelamasi
PENJELASAN PT. BPD NTT MENGENAI MEDIUM TERMS NOTE (MTN)
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. BPD NTT) memberikan penjelasan
sekaligus klarivikasi secara resmi mengenai informasi-informasi yang beredar
akhir-akhir ini, terkait Medium Terms Notes (MTN). Bertempat di Café Petir, Jl.
W.J Lalamentik Kelurahan Oebobo Kupang, kuasa hukum Bank NTT, Apolos Djara
Bonga, SH., didampingi Kadiv Rencorsec dan Legal, Endri Wardono dan Konsultan
Media Bank NTT, Stenly Boymau, memberikan pernyataan kepada awak media. Adapun
isi penjelasan Apolos dalam release resminya adalah sebagai berikut:
Bahwa untuk
mengoptimalkan pendapatan Perbankan maka dipandang perlu untuk dilakukan
berbagai jenis transaksi, yang salah satunya adalah Transaksi Surat Berharga,
namun tidak bisa dipungkiri bahwa transaksi Surat Berharga dimaksud memiliki
berbagai resiko;
Bahwa Medium Terms Notes (MTN) adalah Surat
Hutang Jangka Menengah yang dapat diperdagangkan dan perhitungannya dapat
dilakukan dengan perhitungan Diskonto atau dengan Kupon Bunga secara periodik;
"Jelas Bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang
terkait dengan penawaran umum dan perdagangan efek (bursa efek) perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya (issuer/emiten), serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (lembaga penunjang pasar modal)
sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pasar Modal yang berlaku.
Adapun landasan
hukum bagi Bidang Treasury PT. Bank Pembangunan Daerah NTT sejak tahun 2011,
yaitu adanya Keputusan Direksi PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NTT Nomor : 43 Tahun
2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bidang Treasury:
·
Surat Keputusan Direksi
PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor 55 Tahun 2013, Tentang Perubahan Lampiran
(Bab II Huruf B, C, D, E dan lampiran huruf B Nomor 1 dan 2 pada Keputusan DireksiNomor
43 Tahun 2011;
· Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor 55 Tahun 2013;
Landasan Hukumnya :
Undang-undang RI Nomor 7
Tahun 1992 Tentang Perbankan;
Undang-undang RI Nomor 23
Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia;
Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK); Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 Tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/4/DPNP, 27 Januari Tahun 2009 Perihal Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI);
Pedoman Akuntansi Perbankan
Indonesia (PAPI) Tahun 2008 beserta Ketentuan pendukung lainnya yang berlaku;
Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 11/36/DPNP Tahun 2009 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 7/19/DPNP Tanggal 9 Juni 2005;
Peraturan Bank Indonesia
Nomor 7/3/PBI/2005, Tanggal 20 Januari 2005, Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit
dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006;
Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 13/31/DPNP Tahun 2001, Perihal Lembaga Pemeringkat dan Peringkat
yang diakui Bank Indonesia;
Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 14/21/DPNP Tahun2012, Perihal Perubahan Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 9/33/DPNP Tanggal 18 Desember 2007, Perihal Penggunaan Metode Standar
dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan memperhitungkan
resiko pasar;
Peraturan Bank Indonesia
Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Aset Bank Umum;
Peraturan OJK Nomor
9/POJK.04/2015 Tanggal 25 Juni 2015 dan Surat Edaran OJK Nomor 33/SEOJK.04/2015
Tanggal 23 November 2015 mengenai Transaksi Repo;
Peraturan OJK Nomor
42/POJK.03/2015 Tanggal 1 Januari 2016 Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity
Coverage Ratio) Bagi Bank Umum;
Peraturan OJK Nomor
11/POJK.03/2016 Tanggal 16 Pebruari 2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Bank Umum;
Peraturan OJK Nomor
4/POJK.03/2016 Tanggal 3 Pebruari 2016 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Umum;
Peraturan OJK Nomor
5/POJK.03/2016 Tanggal 3 Pebruari 2016 Tentang Rencana Bisnis Bank;
Surat Keputusan Direksi
Bank NTT Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PT. Bank
Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur;
Undang-undang Nomor 24
Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara;
Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 9/4/DPNP Tanggal 16 Maret 2007 Perihal Tata Cara Lelang Surat Utang
Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Utang Negara;
Peraturan Bank Indonesia
Nomor 7/2/PBI/2005 Tanggal 20 Januari 2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva
Bank Umum;
Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 10/19/DPNP Tanggal 30 April 2008 Tentang Lembaga Pemeringkat dan
Peringkat yang diakui Bank Indonesia;
· " Bahwa transaksi pembelian
Medium Term Notes (MTN) padaTanggal
22 Maret 2018 sebesar Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar) atas MTN VI PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan(SNP) Finance Tahap I dengan Pengikatan Fiducia dengan Bank BNI sebagai WaliAmanat, dengan Akta Pemberian Jaminan
secara Fiducia MTN VI SNP Tahap I
dengan Sertifikat Fiducia Nomor W.10.00239768 AH05.01 Tahun 2018 Tanggal 20
April 2018 di Kantor Wilayah DKI Jakarta;
·
Bahwa transksi pembelian MTN tersebut diatas dilakukan dengan mengirim
dana via RTGS Tanggal 22 Maret 2018 (sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan
yang diatur/berlaku pada PT. BPD NTT);
" Bahwa pada awal Mei 2018 PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance mengajukan
Permohonan Pengajuan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan Nomor 52/Pdt.Sus.PKPU/2018, selama 36 (Tiga Puluh Enam)
Hari, dilanjutkan dengan Permohonan PKPU 90 (Sembilan Puluh) Hari, maka pada tanggal
27 Oktober 2018 PT. Sunprima Nusantara
Pembiayaan Finance dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga;
" Bahwa selain Keputusan Pengadilan
Niaga tersebut OJK telah membekukan kegiatanPT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance, Surat tersebut dikeluarkan
OJK padaTanggal 14 Mei 2018, 21 Juni 2018
dan 9 Juli 2018;
·
Bahwa pada tanggal 25
November 2019, Tim Kurator yang menangani PKPU PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance, mengundang Kreditur termasuk
Kuasa Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah NTT untuk mengajukan Tagihan pada tanggal
13 November s.d. 23 November 2019;
·
Bahwa pada tanggal 9
November 2018 PT. Bank Pembangunan Daerah NTT mengajukan Surat Perihal Tagihan Piutang
terhadap PT. Sunprima Nusantara
Pembiayaan Finance dengan Total Rp 53.120.833.333,- (lima puluh tiga miliar
seratus dua puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh
tiga rupiah), dengan rincian tagihan pokok senilai Rp 50.000.000.000,- (lima
puluh miliar rupiah) dan bunga senilai Rp 3.120.833.333,- (tiga miliar seratus dua
puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga
rupiah);
·
Bahwa tagihan yang
diajukan oleh PT. BPD NTT tersebut telah
diterima dan dicatat oleh Tim Kurator, selanjutnya Tim Kurator memberikan daftar
list dokumen yang berfungsi sebagai Tanda Terima;
·
Bahwa proses penyelesaian
oleh Tim Kurator masih terkendala oleh karena proses penyidikan oleh Bareskrim Mabes
Polri dimana atas harta PT. SNP Finance dalam
sitaan berupa uang senilai Rp 52.000.000.000,- (lima puluh dua miliar) pada rekening
Bank Mandiri;
KESIMPULAN ;
1. Bahwa
PT. BPD NTT sejakTahun 2011 telah melakukan transaksi Surat Berharga sesuai dengan
ketentuan yang ada pada PT. BPD NTT, sama halnya transaksi dengan PT. SNP Finance sesuai prosedur, metode
dan cara yang sama PT. BPD NTT telah mendapatkan
keuntungan kurang lebih Rp 1.000.000.000.000,- (satu Triliun rupiah), dan pada tahun
2018 baru terjadi resiko bisnis dengan PT.
SNP Finance senilaiRp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);
2. Bahwa
sebelum melakukan transaksi MTN, PT.
BPD NTT sudah melakukan uji tuntas (Due Diligence) terhadap PT. SNP Finance sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan Nomor : Kep-412/BL/2010 Tentang Ketentuan Umum dan Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang;
3. Bahwa
kedudukan hukum PT. SNP Finance adalah
Legal, maka dalam proses pengembalian uang Rp 53.120.833.333,- (lima puluh tiga
miliar seratus dua puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga
puluh tiga rupiah) tercatat di Bundel Pailit yang ada pada Tim Kurator;
4. Bahwa
Transaksi MTN senilai Rp
50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar) tidak saja terjadi pada PT. BPD NTT tetapi
terjadi juga pada Bank umum lainnya dalam jumlah yang cukup besar, hal ini dianggap
sebagai resiko bisnis;
5. Bahwa
dari Rapat umum pemegang saham PT. BPD NTT menyatakan bahwa transaksi MTN senilai Rp 50.000.000.000,- (lima
puluh miliar) dianggap resiko bisnis;
6. Bahwa ada interpretasi, anggapan atau asumsi subyektif yang berlebihan dari oknum atau kelompok tertentu dalam menanggapi persoalan MTN tersebut dengan tujuan mendiskreditkan kredibilitas PT. BPD NTT, serta cenderung menyerang kehormatan Dirut PT. BPD NTT, hal ini dapat berimplikasi hukum terhadap oknum atau kelompok yang memberikan pendapat dan atau pernyataan yang tidak berdasarkan hukum(JH/HUMAS BANK NTT)